Polisi Ciduk Dua pelaku Penganiayaan di Depan Amplaz
AMBON, Siwlaimanews – Penyelidikan kasus penganiayaan warga Waiheru berinisial J yang dianiaya orang tak dikenal di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Hinipopu, kecamatan Sirimau akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, dari empat pelaku penganiayaan tersebut, dua diantaranya berhasil diciduk tim gabungan, dari Polresta Ambon, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku,
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial U dan M, sementara dua pelaku lainnya yang polisi telah mengantongi identitas mereka yakni berinisial B dan M, kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pennangkapan terhadap dua tersnagka ini pada, hari Sabtu, (16/7) kemarin. Keduanya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Buser Polresta, dan Polsek Sirimau serta Resmob Polda Maluku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (21/7)
Dijelaskan, para tersangka ini, melakukan penganiayaan terhadap warga Waiheru berinisial J (25), Jumat, (15/7) dini hari di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di kawasan pusat perbelanjaan Ambon Plaza.
Baca Juga: Usai Pesan PSK, Pria Ini Dikeroyok OTKPenganiayaan itu mengakibatkan, korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri belakang sepanjang 15 cm dan lebar 5 cm, kemudian luka robek pada kelopak mata kiri sepanjang 8 cm dan lebar 3 cm serta luka robek pada pelipis mata kanan 3 cm dan lebar 1 cm
“Korban juga mengalami luka robek pada leher bagian atas, dengan panjang 1 cm dan lebar 1 cm, serta luka memar di sekitar tubuh akibat dipukul menggunakan batu dan kepalan tangan,” jelasnya.
Kedua pelaku ini telah ditetapkans ebagai tersangka dan kini telah diamankan di Rutan Polresta Ambon. Para pelaku ini dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman 9 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan