AMBON, Siwalimanews – Setelah Kapolda Ma­luku, Irjen Royke Lumo­wa bereaksi keras ter­hadap akti­vitas penam­bangan emas ilegal di Gu­nung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongcuba, Polres Bu­ru bergerak dan menci­duk dua penambang.

Dua penambang ile­gal yang ditang­kap ada­lah La Fahrul (38) dan Madan (18). Keduanya adalah warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Keduanya ditangkap pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIT.

Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa yang dikonfir­masi, melalui telepon selulernya, Senin (9/9), membenarkan penang­kapan terhadap dua penambang ilegal di Gunung Nona.

“Awalnya ada info bahwa masih ada aktivitas penambangan di kawasan yang sudah ditutup ini. Kemudian kita kirimkan personil ke lapangan untuk memastikan kebe­naran informasi warga ini,” jelasnya.

Berbekal informasi dari warga, sebanyak delapan personil dikirim ke lokasi, yang dipimpin Kasatres­krim AKP Senja Pratama.

Baca Juga: Sebulan Putusan Kasasi Turun, Jaksa Belum Eksekusi Nusawakan

Tim bergerak pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 11.30 WIT, melewati bantaran sungai Waekuedan, Desa Wapsalit.

Sekitar pukul 14.30 WIT, tim tiba di areal tambang Gunung Nona, dan ditemukan sejumlah tenda yang diduga milik penambang emas ilegal.

Tim kemudian melakukan peng­geledahan, namun dan tidak dida­pati aktivitas penambangan. Hanya ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah tromol, mer­kuri sekitar 1 kg, satu buah alat pem­bakar emas, satu buah bola angin, satu buah mesin Alkon, 15 gram emas hasil olahan serta setengah karung ampas material sisa olahan.

Setelah itu, tim mengamankan pemilik tromol La Fahrul dan Madan selaku operator tromol.

“Keduanya sudah ditahan, dan penyidik Satreskrim sementara melakukan pemeriksaan,terhadap serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Hehanussa. (S-27)