Polisi Ciduk 2 Penambang Gunung Nona
AMBON, Siwalimanews – Setelah Kapolda Maluku, Irjen Royke Lumowa bereaksi keras terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongcuba, Polres Buru bergerak dan menciduk dua penambang.
Dua penambang ilegal yang ditangkap adalah La Fahrul (38) dan Madan (18). Keduanya adalah warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Keduanya ditangkap pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIT.
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa yang dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Senin (9/9), membenarkan penangkapan terhadap dua penambang ilegal di Gunung Nona.
“Awalnya ada info bahwa masih ada aktivitas penambangan di kawasan yang sudah ditutup ini. Kemudian kita kirimkan personil ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi warga ini,” jelasnya.
Berbekal informasi dari warga, sebanyak delapan personil dikirim ke lokasi, yang dipimpin Kasatreskrim AKP Senja Pratama.
Baca Juga: Jin Chan Belum Tuntas, Kapolda KagetTim bergerak pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 11.30 WIT, melewati bantaran sungai Waekuedan, Desa Wapsalit.
Sekitar pukul 14.30 WIT, tim tiba di areal tambang Gunung Nona, dan ditemukan sejumlah tenda yang diduga milik penambang emas ilegal.
Tim kemudian melakukan penggeledahan, namun dan tidak didapati aktivitas penambangan. Hanya ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah tromol, merkuri sekitar 1 kg, satu buah alat pembakar emas, satu buah bola angin, satu buah mesin Alkon, 15 gram emas hasil olahan serta setengah karung ampas material sisa olahan.
Setelah itu, tim mengamankan pemilik tromol La Fahrul dan Madan selaku operator tromol.
“Keduanya sudah ditahan, dan penyidik Satreskrim sementara melakukan pemeriksaan,terhadap serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Hehanussa. (S-27)
Tinggalkan Balasan