Polisi Bidik Penggunaan Dana Covid-19 Kepulauan Aru
DOBO, Siwalimanews – Polres Kabupaten Kepulauan Aru saat ini sementara mengusut penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru. Sejumlah pimpinan OPD telah diperiksa terkait penggunaan dana Covid itu.
Informasi yang di himpun Siwalima di jajaran Pemkab Aru, sejumlah pimpinan OPD telah diperiksa terkait penggunaan dana covid-19 tahun 2020. Mereka yang diperiksa yakni Kepala BPBD Aru, Fredy Hendrik, Kadis Kelautan dan Perikanan, Ungke Gutandjala dan Kadis Pertanian, Maya Sariman.
Selain ketiga kadis tersebut, kemungkinan masih ada kadis lainnya yang akan diperiksa terkait dengan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang diduga terjadi penyalahgunaan anggaran maupun tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan.
Bendahara Covid-19 tahun 2020, Yamin merupakan orang pertama yang diperiksa penyidik Polres Aru sejak Juli 2021. Yamin yang dikonfirmasi mengakui dirinya orang pertama yang diperiksa pada 19 Juli 2020 kemarin, barulah Kepala BPBD Aru, Fredik Hendrik.
Menurut Yamin, tahun 2020, total anggaran yang dikucurkan untuk penangan Covid-19 di Aru sebesar Rp. 65 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 41 miliar lebih. Sisanya pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pemberian bantuan kepada masyarakat hingga saat ini.
Baca Juga: Diduga Haji Komar Dilindungi di Gunung BotakSementara itu, Kasat Serse Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh F Saputra yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Galuh mengaku kasus tersebut sementara diselidiki pihaknya.
“Kita masih penyelidikan ya, disamping itu juga kita masih menunggu hasil penghitungan BPK terkait pengunaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020,” beber Galuh. (S-25)
Tinggalkan Balasan