AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku membidik kasus dugaan pe­nyimpangan intensif tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, tercatat belasan saksi telah dimintai ketera­ngan. Saat ini polisi fokus me­nggali dugaan penyimpangan intensif nakes RS Haulussy.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan, pe­nyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini fokus mene­mukan penyimpangan dana ­intensif nakes RS milik daerah Maluku itu dengan telah memeriksa belasan saksi.

Dikatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penye­lidikan dan saat ini belasan saksi telah diperiksa baik dari tenaga kesehatan maupun internal RS Haulusy.

“Kasus ini dalam penyeli­dikan dan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai ketera­ngan,” ujar Soumena kepada Siwalima di Ambon, Kamis (11/1)

Baca Juga: Dituntut Mati, Hakim Vonis Pemuda ini 20 Tahun

Dari hasil penyelidikan diketahui anggaran untuk nakes telah dicairkan hanya saja di gunakan untuk hal lain. Hal tersebut lantas menjadi dasar penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut. “Saat ini kita lagi fokus untuk temukan penyimpangan penggunaan keuanganya,” kata Soumena.

Sementara itu Informasi yang di himpun Siwalima terdapat sejumlah saksi baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, auditor hingga Sekda Maluku akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran hasil penyelidikan menunjukan adanya pencairan anggaran, namun tidak sampai ke tangan pemegang hak dalam hal ini nakes.

Hanya saja, Soumena belum berkomentar jauh, lataran penyelidikan masih berjalan.

“Perkembangan lanjut nanti saya infokan, kita fokus penyimpangannya dulu,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar.

Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyak 600 tenaga kesehatan yang yerdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.

Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-

Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Tahun tahun 2022  sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-

Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar.

Akibat belum terima hak-hak mereka, ratusan tenaga kesehatan ini menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pemprov maupun managemen segera membayar hak-hak mereka. (S-10)