AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didorong menuntaskan proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek air bersih ini dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemu­lihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2020, dengan nilai proyek sebesar Rp12.4 miliar

Diduga, proyek air bersih ini mengkrak dan masyarakat tidak dapat menikmati air bersih.

Untuk membongkar mangkraknya proyek air bersih bernilai jumbo ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Karena itu, Kejati Maluku diingat­kan untuk menuntaskan kasus tersebut dan jangan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam proyek bernilai jumbo tersebut.

Baca Juga: Giliran Tiga Saksi TPPU RL Diperiksa KPK

Demikian diungkapkan, praktisi hukum Djidion Batmamolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, kemarin.

Batmaomolin memeberikan apresiasi dan dukungan bagi Kejati yang sudah membidik kasus ini, tetapi dengan harapan harus tuntas dan sampai ke pengadilan.

Dia juga meminta seluruh saksi yang dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan atau diperiksa harus koorperatif.

“Kalau memang jaksa sudah usut ini sangat baik sebab yang namanya proyek pembangunan dari peme­rintah harus dirasakan masyarakat, tetapi kalau tidak maka itu ada indikasi kerugian,” tegasnya.

Diungkapkan, untuk membongkar dugaan kasus koruspi dari sebuah proyek pemerintah, maka harus ada kolaborasi dan kerja sama dari ber­bagai stakeholder baik keseriusan dari Kejaksaan maupun keterbukaan dari saksi yang diperiksa..

Saksi kata Batmomolin, harus dapat membantu jaksa dalam mengungkapkan kasus ini sesuai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah dengan adanya kepastian hukum.

“Kami berharap semua saksi yang diperiksa dapat kooperatif kepada Jaksa agar perkara ini tuntas, sebab kelanjutan sebuah perkara pidana akan bergantung dari alat bukti yang diperoleh jaksa,” ujarnya.

Ditegaskan, jika ingin daerah ini bersih dari praktik Korupsi maka masyarakat harus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan jaksa, dengan terbuka atas semua fakta yang diketahui.

Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta saksi-saksi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk lebih terbuka saat diperiksa oleh Jaksa.

Dijelaskan, keterangan yang diberikan saat pemeriksaan akan sangat berdampak bagi proses penyelidikan yang dilakukan dalam kaitan dengan mengumpulkan dua alat bukti.

“Kalau memang sudah diperiksa maka harus lebih terbuka agar jaksa dapat memperoleh alat bukti sebab kalau tidak maka penegakan hukum akan lebih lama,” tegas Laturake.

Para saksi kata Laturake tidak perlu takut dengan atas ketika hendak berkata jujur sebab jika Maluku ini ingin lebih maju maka ASN yang diperiksa Kejati harus membantu tugas jaksa.

Digarap

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon memeriksa saksi-saksi dari Dinas PUPR Maluku terkait proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah sebelumnya tercatat 6 saksi telah diperiksa, kembali, Selasa (28/2) dua pejabat Dinas PUPR digarap jaksa.

Dua saksi yang diperiksa yaitu, EL dan NS. Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima,  EL dan NS merupakan pejabat pada Dinas PUPR.

Kata sumber yang meminta nama­nya tak dikorankan ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku.

Sayangnya Kejati Maluku hingga kini terkesan tertutup. Asisten Intelejen, Muji Martopo yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp karena berada di luar daerah meminta untuk langsung dengan Kasi Penkum.

“Coba dengan kasi Penkum,” ujarnya singkat

Sementara itu Kasi Penkum dan Humas, Wahyudi Kareba yang dikonfimasi di ruang kerjanya mengaku akan mengecek, dihubungi juga melalui pesan whatsappnya dikatakan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

“Belum dapat informasi dari dalam,” ujarnya singkat

Diminta Transparan

Kejaksaan Tinggi Maluku kem­bali dikecam lantaran terkesan tertutup dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangu­nan proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan, sebagai lembaga negara yang dibiayai dengan uang rakyat maka menjadi tanggungjawab kejaksaan untuk transparan.

Masyarakat kata Pellu, memiliki hak untuk mengetahui sejauhmana proses penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku karena menyangkut ke­uangan negara.

“Untuk alasan apapun masyarakat memiliki hak mendapatkan penje­lasan terkait kasus yang ditangani kejaksaan, apalagi ini menyangkut belasan miliar rupiah,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/2).

Diakuinya, Kejaksaan Tinggi Maluku pasti memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengusutan kasus pidana, tetapi sepanjang tidak menyangkut subtansi perkara yang ditangani maka masyarakat perlu ketahui.

Jika Kejaksaan Tinggi Maluku tertutup, maka secara tidak lang­sung kejaksaan sedang melakukan kejahatan karena melindungi pe­laku-pelaku kejahatan yang meng­uras uang negara.

Lagi pula uang yang dikorupsi tersebut bersumber dari dana SMI yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk membayar kepada PT Sarana Multi Infrastruk­tur.

“Kalau menyangkut korupsi dalam proyek dana SMI maka kejaksaan harus tranparan, sebab ini kan mem­beratkan daerah dengan membayar cicilan hutang baru dikorupsi lagi, jadi jaksa jangan masuk angin dan mau diintervensi oleh siapapun,” cetusnya.

4 Pejabat Diperiksa

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan penyalahgunan anggaran proyek air bersih SMI Haruku.

Buktinya setelah sebelumnya dua saksi dari Dinas PUPR Maluku digarap jaksa, kembali, kemarin (27/2) Kejati Maluku memeriksa empat pejabat Dinas PUPR sebagai saksi.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, empat pejabat Dinas PUPR yang diperiksa dibagian intelejen Kejati Maluku yaitu, NM, VK, EL dan NS.

Sumber yang want-wanti nama­nya dikorankan ini mengakui, permintaan keterangan dilakukan kemarin di kantor Kejati Maluku, sekitar pukul 10.00 WIT.

Sayangnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ketika dikonfirmasi Siwalima di Kejati Maluku, Senin (27/2)  mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan. “Nanti akan dicek,” ujarnya singkat. Namun hingga berita ini naik cetak, tak ada penjelasan lanjut dari Kareba.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.­maluku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mum­rajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pe­mulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan diker­jakan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bung­kan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Sopalauw kepa­da Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi.Tidak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-20)