MASOHI, Siwalimanews – Kepolisian Resort Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial MAL (16) warga Negeri Soahoku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Jenazah korban yang ditemukan dalam gorong-gorong di Jalan Raya Abdullah Soulissa, Kota Masohi, pada Rabu (9/3), ternyata merupakan korban pembunuhan.

Pasalnya, dua pelaku berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Maltengdi dua lokasi berbeda. kedua pelaku pembunhan tersebut yakni, Iwan Pratama Tamrin alias Wawan alias Takwa (34) dan Rahmat Samalehu alias Remat (22).

Rahmat diringkus saat melakukan perjalanan dari Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) menuju Kota Masohi, Sabtu (12/3). Sementara Iwan diringkus di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut berawal dimana kedua tersangka mengkonsumsi alkohol jenis sopi di daerah pengeringan Kota Masohi, Rabu (2/3).

Baca Juga: HT Minta Perindo Maluku Fokus Pada Verifikasi

Usai mengkomsumsi miras, keduanya menuju Penginapan Samudera, Sesampainya disana, tersangka Rahmat menghubingi korban MAL, keduanya memang diketahui saling kenal dekat.

Setelah dihubungi, korban pun datang. Tersangka Rahmat kemudian memesan kamar nomor 01 di penginapan tersebut.

“Korban datang ke penginapan dan saudara RS memesan kamar 01, kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri di penginpan itu,”  ungkap AKBP Abdul Ghafur dalam keterangan persnya di Mapolres Malteng, Senin (14/3).

Usai melakukan hubungan suami istri kurang lebih 1o menit kemudian lanjut Kapolres, tersangka Rahmat keluar dari kamar dan menemui tersangka Iwan yang menanayakan keberadaan korban, dan dijawab oleh tersnagka Rahmat bahwa ada didalam kamar 01.

“Setelah tersangka Rahmat ni keluar kamar, ditanya oleh tersangka Iwan perempuan ada di mana?. Kemudian tersangka Rahmat jawab, ada di kamar 01,” tutur Kapolres.

Usai mendengar jawaban tersnagka Rahmat, tersangka Iwan kemudian menuju ke kamar 01 menemui korban dan kembali melakukan negosiasi dengan korban.

“Iwan ini tanya ke korban bahwa, beta bisa pake dan bayar Rp200 ribu kaseng? dan korban menjawab iyo, mari sudah capat. itu kata-kata korban, kemudian keduanya melakkukan hubungan suami istri ” beber Kapolres.

Pada saat melakukan hubungan suami istri ungkap Kapolres, korban mengalami kesakitan dan berteriak. Namun karena tersangka Iwan takut didengar orang banyak, maka tersangka menutup wajah korban dengan bantal agar korban berhenti berteriak dan kemudian melanjutkan menindih korban.

Pada saat melakukan hubungan suami istri kurang lebih satu jam, tersangka Iwan melihat korban sudah tidak lagi bergerak. Ia kemudian memeriksa denyut nadi dan dada, ternyata tidak ada gerakan.

“Tersangka Iwan kemudian diam sebentar sambil pakai pakaiannya lalu pergi keluar menemui Rahmat untuk melihat kondisi korban, sebab korban su seng ada nyawa lai,” ucap Kpaolres mengikuti kata-kata tersangka Iwan.

Keduanya kemudian membawa korban ke dalam gorong-gorong dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Tersangka Rahmat bertugas mengambil tali, sementara tersangka Irwan mengingkat tali tersebut ke kaki dan tangan korban pada sebonglah batu agar tidak terhanyut dibawa air.

“Dalam gorong-gorong tersebut tersangka Iwan ikat kedua kaki korban pada sebuah batu dengan maksud agar mayat korban tidak terbawa air,” ucap Kapolres.

Jenazah korban kemudian ditemukan oleh dua warga yang hendak mencari udang di dalam gorong-gorong pada, Rabu (9/3).

Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban, satu gunting dan juga bantal yang digunakan untuk menutup muka korban.

“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 81 UU Nomo 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHP jo pasal, 55 ayat 1 dan pasal 351, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (S-36)