AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku melalui Biro Hukum diingatkan untuk mensosialisasikan 10 perda yang baru ditetapkan DPRD beberapa hari lalu.

“Kita minta Pemprov melalui Biro Hukum untuk segera sosialisasikan perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD,” pinta Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku Edison Sarimanella kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (14/3).

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dilakukan, dalam rangka memastikan perda-perda tersebut diketahui oleh masyarakat dan efektif berlaku sebagai payung hukum yang mengikat bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.

Salah satu perda yang mesti intens disosialisasikan, yakni perda yang berhubungan dengan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, sebab Covid masih menjadi permasalahan di negara ini.

“Saya berharap dengan bertambahnya 10 perda yang baru, maka dapat menambah kekuatan hukum bagi setiap tindakan yang diambil oleh pemda dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan kedepan,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Kariu Minta Dikembalikan ke Negeri Asal

10 perda yang telah ditetapkan tersebut yakni, Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes, Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya, Perda tentang Pembangunan Kepemudaan, Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perda Tentang Kehidupan Bermasyarakat, Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2045.

Kemudian, Perda tentang Pusat Distributor Maluku, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi bermasyarakat dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15  tahun 2013 tentang Restribusi Jasa Usaha. (S-20)