AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil membekuk resi­divis predator ­di­bawah umur.

Lelaki berusia 55 tahun ini, tega melakukan seks menyimpang, tak tang­gung-tanggung 5 anak menjadi korban.

Aksi predator ini terhenti, setelah warga di kawasan Galala men­curigai kegiatan pelaku yang se­lalu mengajak anak kecil masuk kedalam kamar kos yang ditem­patinya sejak 2 tahun terakhir.

Kecurigaan terbukti saat mas­yarakat mengorek informasi dari salah satu korban tentang akti­vitas korban selama berada di kamar tersangka.

“Awalnya tetangga kos ter­sangka merasa curiga terhadap perilakunya yang sering bermain dengan anak-anak di dalam ka­marnya. Kemudian saksi mena­nyakan kepada korban tentang apa saja yang telah dilakukan tersangka selama berada di dalam kamar kos. Kemudian para korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik di Mapolresta Am­bon, Rabu (14/10).

Baca Juga: Residivis Predator Anak Diringkus Polisi

Dari pengakuan korban, saksi ke­mudian melaporkan ke RT se­tempat, selanjutnya RT meng­um­pulkan orang tua korban di kantor desa, kemudian mendata­ngi Polresta Ambon guna mela­porkan peristiwa pencabulan ter­sebut.

Polisi yang mendapat laporan selanjutnya mendatangi kost tersangka pada, Senin (28/9) dan langsung melakukan penangka­pan.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah melakukan aksinya sejak 12 September lalu dengan total korban berjumlah 5 orang.

“Korban berjumlah 5 orang yang terdiri dari 4 korban anak laki-laki dan 1 perempuan. Korban rata-rata berumur 8-10 tahun. Untuk kejadiannya itu dari tangal 12 serta 20 September dan terakhir itu pada 27 September, semua TKP di kost tersangka,” beber Kasat.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi per­men dan sejumlah uang kepada para korban. Korban yang tergiur ke­mudian masuk ke kamar ter­sangka dan dicabuli.

“Tersangka merayu para korban dengan memberikan uang Rp 10-50 ribu dan iming-iming kupon undian berhadiah, setelah korban tergiur, tersangka kemudian men­cabuli korban dengan cara me­megang alat kelamin korban,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Pene­tapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun pen­jara.

Namun melihat tersangka meru­pakan residivis, maka penyidik menambahkan pasal pemberatan, sehingga total ancaman huku­mannya 20 tahun penjara. (S-45)