AMBON, Siwalimanews – Dua dari 13 mahasiswa Unpatti Ambon yang di­tahan saat demo anarkis meno­lak UU Cipta Ker­ja atau Omnibus Law, dite­tapkan sebagai tersangka.

Kedua mahasiswa itu berinisial MR dan HS. Keduanya diduga melakukan provokasi, sehingga memicu demo anarkis.

MR dan HS dijerat dengan pasal 160 pasal 214 dan atau pasal 212 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 6-7 tahun penjara.

“Awalnya 13 orang yang kita amankan, namun setelah penye­lidikan lanjut, kita indentifikasi melalui video akhirnya dua yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara 11 lainnya sudah dipu­langkan ke keluarga masing-masing,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Si­matupang, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10).

Selain menetapkan MR dan HS sebagai tersangka, polisi juga mengejar aktor intelektual yang diduga berada di belakang aksi demo anarkis itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum KAKA Polisikan Ketua DPRD Aru

“Dari hasil pengembangan, ada aktor intelektual di belakang aksi anarkis ini. Aktor ini berinisial A yang diketahui menggerakan massa untuk tindakan anarkis di aksi demo kemarin,” jelasnya.

Untuk memburu aktor itu, kata Simatupang, Polresta Ambon dibantu Polda Maluku. Pasalnya, keberadaan orang ini belum diketahui secara pasti.

“Kita masih cari tahu kebera­daan aktor ini, pendalaman se­mentara kita lakukan yang dibantu oleh Polda Maluku,” ujarnya.

Seperti diberitakan, aksi de­monstrasi mahasiswa Unpatti menolak UU Cipta Kerja, Senin (12/10) diwarnai tindakan anarkis, dan terlibat bentrok dengan warga.

Awalnya mereka berorasi di depan kampus. Aksi bakar ban mobil bekas juga dilakukan seba­gai bentuk penolakan terhadap UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Tak puas dengan orasi dan membakar ban, sekitar pukul 17.15 WIT, ratusan mahasiswa mulai bergeser ke arah Jempatan Merah Putih (JMP). Mereka hendak memblokade akses jalan ke JMP.

Aksi mereka tak diterima oleh warga sekitar, karenan jalan itu me­rupakan akses utama masyarakat. Adu mulut pun terjadi. Situasi se­ma­kin memanas. Bentrok pun pecah.

Warga dan mahasiswa saling serang dengan batu dan kayu.  Aparat kepolisian yang mencoba untuk melerai, turut dilempari oleh mahasiswa.

“Satu hari ini orang-orang yang mancari nafkah sudah terganggu karena kamong pung ulah demo ini, lalu komong bale mau tutup jalan lai memangnya jalan ini kamong mahasiswa yang punya,” teriak salah satu warga, sambil membalas lemparan mahasiswa dengan batu.

Sekitar 15 menit aksi baku lem­par berlangsung, personel anti huru-hara Brimob Polda Maluku le­ngkap dengan pentungan, tameng dan senjata tiba di lokasi, yang di­pimpin oleh Dansat Brimob Kom­bes M Guntur. Gas air mata lang­sung ditembakan untuk membu­barkan massa mahasiswa.

Namun lagi-lagi, massa maha­sis­wa tak bergeser, dan mela­kukan perlawanan dengan melem­pari polisi dengan batu.

Satu mobil water canon milik Brimob turut dikerahkan untuk membubarkan massa. Mobil itu juga ikut dilempari oleh maha­siswa. Personel Brimob terus me­maksa mundur mahasiswa.

Massa mahasiswa yang ter­desak mundur dan berlari masuk ke dalam kampus. Sementara per­sonel Brimob dan Sabhara Pol­resta Ambon membuat barikade untuk mengamankan akses jalan ke JMP.

Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar, Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes dan Kapolresta Ambon Kombes Leo Simatupang yang turun untuk menenangkan massa turut dilempari dengan batu. (S-45)