AMBON, Siwalimanews – Tim Reskrim Polresta Ambon membekuk Edy dan Merry Kadir, pasa­ngan suami istri (Pasutri) yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.

Mereka ditangkap di ke­diamannya di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Rabu (7/10) dinihari.

Korban berusia 8 tahun ini diduga disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya Edy, salah satu pegawai RS­UD Haulussy dan istrinya Merry Kadir, guru SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar rumah pelaku, kedua orang tua angkat ini ditangkap polisi tanpa perlawanan. Awal­nya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” jelas beberapa tetangga pelaku kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Baca Juga: Korupsi Dana Baliho 1,5 Miliar di Pemkot Masuk Jaksa

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengem­bali­kan korban ke orang tua kan­dungnya dengan kondisi yang sa­ngat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah menge­luarkan busa.

Orang tua korban mencoba mem­bawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia.

Kini suami istri yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Isack Leatemia yang dikonfir­masi Siwalima di Mapolresta, Kamis (8/10) terkait peristiwa ini menga­takan, dirinya tak dapat mengo­men­tarinya, sebab akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama Kapolresta.

“Nanti saja akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama pak Kapol­resta,” ungkap Kasubag.

Makam Bocah akan Dibongkar

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menga­ta­kan, pihaknya akan menyelidiki penyebab kematian korban, dengan menggali makan korban untuk di­otopsi.

Proses otopsi itu, lanjut kapolres akan dilakukan Sabtu (10/10) dan saat ini masih menunggu kesiapan dokter.

“Saat ini kita tunggu otopsi jena­sah. Kita rencanakan tunggu kesia­pan dokter. Kita harapkan, Sabtu (10/10) besok sudah dilakukan pem­bongkaran makam korban untuk kita otopsi agar mengetahui penyebab pasti kematiannya,” jelas Kapolresta kepada Siwalima disela-sela penga­manan aksi demo di Gedung DPRD Maluku, Kamis (8/10).

Kapolresta juga membenarkan, kalau pelaku penganiayaan meru­pakan pasutri yang bermukim di kawasan Kudamati, dan meru­pakan orang tua angkat korban. Keduanya juga kini telah ditahan di Rutan Pol­resta Ambon guna menanti proses lebih lanjut.

“Pelaku adalah suami istri dan tadi malam sudah dilakukan penahanan, untuk kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu. Jadi setelah dianaiaya kondisi korban lemas sehingga diantar kembali ke rumah orang tua kandung korban, namun tak lama korban meninggal dunia,” ucap Kapolresta.

Untuk mengetahui motif dari penganiayaan yang menewaskan korban, penyidik Polresta akan melakukan pengembangan kasus ini, sambil menunggu proses otopsi.

Sebelumnya, Tim Reskrim Pol­resta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas. Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dinihari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (S-45)