AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan RZ dan RH, dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga Waiheru.

Keduanya diamankan setelah megasak motor milik korban di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan tempat pemangkas rambut, Sabtu (21/5).

“Aksi mereka dilakukan di bulan Mei, kemudian dilaporkan Oktober kemarin, sehingga berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan mengantongi identitas para pelaku dan melakukan penangkapan pada, Sabtu (29/10) kemarin,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (2/11).

Utomo mengaku, pencurian ini berawal ketika korban disuruh oleh temannya untuk membeli makanan menggunakan kendaraan sepeda motor, setelah itu korban memarkirkan kendaraan tersebut di depan tempat pemangkas rambut yang merupajan TKP kejadian.

Namun saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi alias hilang.

Baca Juga: Jafri: Posisi Bendahara Tunggu Hasil Fit And Propert Test

“Modus operandi saat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor di TKP dan melihat sepeda motor korban terpakir dan tidak dikunci stang lalu pelaku RZ yang dibonceng RH menghampiri sepeda motor korban kemudian menaiki dan mendorong motor serta membawa kabur,”beber Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Utomo, kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

Kedua pelaku ini dikenai pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (S-10)