AMBON, Siwalimanews – Sikap tidak bertanggungjawab kembali dilakukan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia dengan melakukan pembabatan terhadap hutan masyarakat adat Kalosa Wath, Desa Administrasi Missing, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pasalnya, setelah menerobos hak masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, kini perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi migas ini kembali menyasar lagi tanah adat masyarakat Kalosa Wath tanpa ada ganti rugi terhadap tanaman yang dibabat.

Tim Kuasa Hukum masyarakat adat Fatah Kalosa yang terdiri dari,  Yamin Defenubun, Lissa Sabandar, Asis Rumatoras menjelaskan, perbuatan yang membabat habis tanaman jangka panjang milik masyarakat adat ini, mengakibatkan masyarakat marah, lantaran tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan yang dibabat dengan berbagai alasan.

Untuk itu, tim kuasa hukum masyarakat adat Kalosa Wath atas nama masyarakat meminta PT BGP Indonesia untuk segera angkat kaki dari wilayah hutan adat mereka.

“Tuntutan masyarakat adat tegas, meminta meminta PT BGP Indonesia segera angkat kaki dari wilayah hukum adat di Kalosa Wath,” tandas Defenubun dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (3/1).

Baca Juga: Ini Penjelasan Walikota, Soal Penilaian Mendagri

Menurutnya, sudah sepatutnya perusahaan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada masyarakat setempat sebagai pemilik hutan yang selama ini dijaga dan dilestarikan, bukan sebaliknya tak ada ganti rugi kepada masyarakat.

Jika pihak perusahaan tidak membayar ganti rugi kepada masyarakat adat, maka upaya hukum akan ditempuh oleh pihaknya sebagai bentuk melindungi hak masyarakat adat yang dibabat oleh perusahaan.

“Prinsipnya kalau tidak ada itikad baik untuk ganti rugi, maka langkah hukum kami tempuh dengan mengajukan keberatan ke SKK Migas, Kementrian ESDM, Pemda SBT, DRPD SBT beserta DPRD Provinsi dalam hal ini komisi terkait,” janji Defenubun.

Defenubun juga menyayangkan sikap tidak peduli yang ditunjukkan oleh Pemda SBT, yang terkesan  menutup mata terhadap persolan yang terjadi, sehingga memicu reaksi keras masyarakat ada setempat.

Untuk itu ia mendesak Pemda SBT agar segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini dengan PT BGP Indonesia.(S-20)