AMBON, Siwalimanews – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas tersangka Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon.

Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi suap mantan Bupati Buru Selatan, terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Buru tahun 2011 sampai 2016.

“Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” jelas juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Sabtu (20/5).

Dikatakan, dengan pelimpahan berkas IK sapaan akrab Ivana ke Pengadilan Tipikor, maka menjadi kewenangan pengadilan

“Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Fikri..

Baca Juga: Kermite:  Gubernur Bertanggungjawab

Menurutnya, tim Jaksa KPK masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

IK didakwa melanggar pertama pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor dan Kedua, pasal 13 UU Tipikor.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, Pertama: pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor  atau Kedua, pasal 13 UU Tipikor,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPK menduga pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan  perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.” katanya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. (S-05)