Polisi Amankan Satu Pelaku Curanmor
AMBON, Siwalimanews – Tim Buser Satuan. Reskrim Polresta Pulau. Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan, satu pelaku berinisial FW yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Kamis 12 Maret 2020, di Desa Suli Kamp Pengungsi Banda Kecamatan. Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/261/III/2020/Maluku/Resta Ambon tanggal 12 Maret 2020, Tempat Kejadian perkara di SMA 2 Negeri Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Kamis tanggal 5 Maret 2020 oleh korban Wa Ana.
Personil buser bersama Reskrim Polsek Baguala berhasil mengamankan pelaku sekaligus barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisypy kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Senin (16/3) menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor awalnya anak pelapor yang bernama Muhamad Faran Anan menggunakan, sepeda motor Honda New Beat ESP CBS dengan Nomor Polisi DE 3774 NE untuk ke sekolah, ketika saksi tiba di sekolah kemudian dia memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang sekolah, kemudian sekitar pukul 12.00 WIT. Keluar dari kelas karena telah selesai ujian, korban pergi ke belakang sekolah serta melihat ke arah tempat parkir tadi namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang.
“Usai aktivitas sekolah korban mendapati motornya yang awal diparkirkan di belakan sekolah tidak ada sehingga saksi bersama temannya mencari sepeda motor tersebut di sekitar sekolah maupun sekeliling Desa Suli namun tidak ditemukan. Selanjutmya korban memberi tahu orang tuanya dan melapor ke kantor Polisi,”jelas Kaisupy.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Lahan PLTG NamleaUsai menerima laporan, tim buser Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku baru pertama kali ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pulau. Ambon namun sewaktu pelaku masih tinggal di Papua tepatnya di Wilayah Jayapura Selatan Distrik Entrop, pelaku sering terlibat dalam aksi Pencurian kemudian pelaku melarikan diri ke Ambon.
Sampai hari ini Penyidik telah memeriksa 2 saksi dan pelaku terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian di tahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.
Sat. Reskrim Polresta Pulau. Ambon juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura perihal penangkapan pelaku guna pengembangan di wilayah Entrop Jayapura. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan