AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku terus mengembangkan serta mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan kini menjadi viral di Kota Ambon.

Bahkan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, kini telah menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, agar kasus tersebut segera bisa dituntaskan.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Direskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus ini segera bisa dituntaskan, dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” tandas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Riem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (1/8).

Hingga saat ini kata Kabid, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik, agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun, jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak, tapi sudah dewasa,” jelas Ohoirat.

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Milik Para Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Beredar kabar kalau tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun menurut Kabid, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” ungkap Ohoirat.

Menurut Ohoirat, kasus ini sudah ditangani dengan cepat oleh Polresta Ambon, dimana dalam waktu 1×24 jam, pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum.

“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” tutur Ohoirat.(S-10)