Polda Maluku Tahan Mantan Anggota DPRD MBD
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku secara resmi telah menahan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya Kim David Markus, Senin (6/2) di Rutan Polda Tantui Ambon.
Kim David Markus ditahan sekitar pukul 17.00- 18.00 WIT atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Selain Kim Markus, dua kerabatnya yakni Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan itu juga ikut ditahan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (6/2) malam.
Dikatakan, Kim David Markus ditahan bersama dua rekannya dan dikenai dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.
Baca Juga: Pengemudi Laka Maut di Alang Dibekuk Polisi“Betul dengan 2 rekannya ditahan di Rutan Polda,” ujarnya
Sebelum ditahan, pihak penyidik Polda Maluku menetapkan Kim David Markus dan dua rekannya sebagai tersangka. “Iya benar ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar kepada Siwalima, Senin (6/2) yang dihubungi secara terpisah.
Ditanya soal penahanan ketiganya, Andry mengaku akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka
“Diperiksa dulu, selanjutnya jadi tanggung jawab Polres MBD, kita hanya memback-up,” tuturnya.
Untuk diketahui, Philipus Augustein merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Kim Davids Markus dan dua kerabatnya Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy. Pedagang ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya ini dianiaya di Pasar Tiakur pada 2 Desember 2022 lalu.
Pasca dianiya, korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres MBD selanjutnya dilakukan visum.
Hanya saja dalam perjalanannya pengusutan kasus ini tak kunjung ada perkembangan dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres MBD, sehingga Polda Maluku harus turun tangan mengusut kasus itu.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber terpercaya, Kim Markus telah ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui, sore kemarin.
“Ditahan sekitar jam 5 sore atau jam 6 sore tadi, dan sudah di tahan di Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujar singkat sumber itu yang meminta namanya tak dikorankan.
Kata sumber itu, Kim David Markus dan dua rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan
Adapun bunyi pasal 170 yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sedangkan pasal 351 yaitu, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (S-10)
Tinggalkan Balasan