AMBON, Siwalimanews –   Polda Maluku memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan pelanggaran hukum, baik kepada masyarakat, pejabat maupun oknum anggota polisi.

Seperti halnya kasus pengerebekan judi di Kabupaten MBD, Jumat (27/8) lalu yang melibatkan oknum  anggota Polres MBD Ruben Rupilu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kadispora MBD Agus Tenlima, dan pegawai swasta Herweles Oyang Petrus, serta PNS pada Dinas Pariwisata MBD Vincen Kanety.

“Proses hukum tetap jalan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di Rutan Polres MBD,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Siwalimanews, Senin (30/8).

Ditanya soal sanksi oknum yang polisi yang terlibat seperti apa, Kabid menegaskan sanksi internal menunggu proses pidana yang bersangkutan.

“Untuk internal kita akan tunggu proses pidananya,” pungkas Kabid. (S-45)

Baca Juga: Bermain Judi, Kadispora MBD Ditangkap Polisi