AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan ang­ga­ran sertifikasi guru triwulan III dan IV di Kabupaten Maluku Tengah.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Maluku telah meme­riksa sejumlah pihak terkait kasus sertifikasi guru termasuk Penja­bat Bupati Maluku Te­ngah, Rakib Sahu­bawa.

Dikatakan, pemerik­saan sejumlah pihak tersebut tidak akan me­miliki arti jika tidak ada keseriusan dari penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk menun­tas­kan kasus yang merugikan para guru.

“Memang Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Penjabat tapi kan harus diusut sampai tuntas,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/1).

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti maka penyidik harus berani menetapkan tersangka, agar terbuka kepada publik siapa orang yang menyalahgunakan anggaran sertifikasi guru.

Baca Juga: Berperan di Kasus Galian C, Daud Sangadji Tersangka

Hal ini kata Pellu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para guru yang hak-haknya disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Perbuatan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru di Maluku Tengah ini tidak boleh dibiarkan, jadi polisi harus usut sampai tuntas,” jelasnya.

Pellu menegaskan saat ini masyarakat mulai tidak percaya dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, karena beberapa kasus besar yang justru tidak berjalan.

Keraguan ini tambah Pellu, harus dipatahkan dengan kinerja dari Ditreskrimsus Polda Maluku dengan menuntaskan kasus sertifikasi guru.

Terpisah, Praktisi Hukum, Munir Kairoty juga mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku segera menuntaskan kasus sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

“Kan sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka kalau sudah ada bukti yang cukup,” ujar Kairoti.

Ditreskrimsus Polda Maluku kata Kairoty harus mengusut tuntas persoalan ini agar terbuka kepada publik dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Penyidik menurut Kairoty tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka dengan tetap menerap­kan asas praduga tak bersalah.

“Kalau sudah ada temuan dari hasil pemeriksaan saksi maka harus diusut dan penyidik harus berani menetapkan tersangka, sebab tidak ada yang kebal terha­-dap hukum,” tegasnya. (S-20)