Polda Diminta Transparan Soal SP2HP Korupsi Orno
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini belum ada penjelasan dari Polda Maluku soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD.
Direktur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, Rabu (11/9) enggan mengangkat telepon genggamnya. Pesan whatsapp yang dikirim juga tak dibalas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat mengaku, belum tahu soal SP2HP kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno itu.
SP2HP diterbitkan Bareskrim Polri atas laporan warga yang menilai, penanganan kasus tersebut berlarut-larut, bahkan diduga sengaja didiamkan.
Polda Maluku diminta untuk transparan soal penanganan kasus Odie Orno.
Baca Juga: Imigrasi Amankan WNA Asal Filipina di Bursel“Kalau Polda tidak bersikap terkait pengaduan masyarakat, maka akan patut dipertanyakan,” kata Praktisi Hukum, Fernando Maruanaya kepada Siwalima, Rabu (11/9).
Warga melaporkan penanganan kasus korupsi Odie Orno ke Bareskrim karena, hingga kini kasusnya belum juga dituntaskan. Padahal sudah dua tahun lebih diusut.
“Jika memang ada kendala dalam proses penanganan kasus ini, maka Polda harus terbuka kepada publik, sehingga tidak menimbulkan opini negatif, bahwa Polda sengaja menghambat kasus ini,” ujar Maruanaya.
Praktisi Hukum, Ishak Frans meminta ditreskrismsus transparan soal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di MBD.
“Intinya polda harus trnasparan kep publik sejaumana perkembangan kasus pengadaan speedboat MBD. Kalau polda terus mendiamkan penanganan kasus ini, maka penyidik polda dinilai melindungi pihak-pihak terkait, termasuk Odie Orno,” tandasnya.
Status kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat sudah penyidikan. Karena itu, kata Frans, harus segera dituntaskan.
Diadukan
Seperti diberitakan, Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini, diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima SP2HP Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.
“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Janji Gelar
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes Firman Nainggolan saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri upacara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jalan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.
Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak menghapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-49)
Tinggalkan Balasan