AMBON, Siwalimanews –  Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar rapat koordinasi tentang criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP), Selasa (21/9).

Rakor yang dipusatkan di ruang rapat utama Mapolda Maluku itu dihadiri langsung oleh Kapolda Irjen Refdi Andri dan Kajati Maluku Undang Mugopal.

“Kita pahami ada yang membuat undang-undang ada yang melaksanakan undang- undang, ada juga yang memberikan sanksi terhadap pelanggar,” ucap Kapolda dalam sambutannya.

Dalam dunia hukum kata Kapolda, terdapat istilah criminal justice system. Ini menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

“Kita kenal dengan criminal justice system, ada penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, ada penuntutan oleh kejaksaan, juga ada peradilan oleh pengadilan,” tandas Kapolda.

Baca Juga: Tim SAR Hentikan Pencarian 25 ABK KM Hentri

Akhir dari berbagai tahapan tersebut menurut Kapolda, adalah Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

“Kita tahu betul, bahwa puncaknya adalah Mahkamah Agung, kemudian akhir dari segalanya adalah lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Kapolda, menyebutkan, disetiap kehidupan, pasti ada hukum dan keadilan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini membawa hikmah dan kerjasama ke depan semakin baik,” harap Kapolda.

Sementara itu, Kajati Maluku Undang Mugopal pada kesempatan itu, berharap dengan adanya koordinasi hari ini, maka penanganan perkara yang ditangani antara kejaksaan dan kepolisian dapat berjalan secara baik.

“Mudah-mudahan kedepan kita bisa terus mengimplementasikan kerjasama demi penyelesaian perkara yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan,” harap Kajati. (S-45)