AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Masohi telah menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Kejari Masohi telah resmi didaftarkan oleh tersangka illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Fence Purimahua.

Kuasa hukum Purimahua, Ronny Samloy menjelaskan, PN Masohi telah merespon gugatan tersebut dengan menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Selasa (10/3).

“Gugatan praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan dan telah direspon PN Masohi, panggilannya sudah saya terima untuk sidang pada hari Selasa (10/3) pukul 09.00 WIT di PN Masohi, nanti saya dan Wahyudin Ingratubun yang akan mendampingi klien kami di persidangan itu,” jelas Samloy kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/3).

Menurutnya, penetapan Purimahua dalam kasus tersebut, terkesan dipaksakan. Bahkan Samloy mengungkapkan bahwa ada konspirasi yang dilakukan untuk melindungi mafia illegal logging yang menjadi aktor utama.

“Klien kami ini tumbal, ada aktor lain sebagai pemain lama yang harus menjadi tersangka, namun dilindungi orang Gakkum, Balai Taman Nasional serta oknum Kejari Malteng. Yang kita lihat ada konpirasi sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Samloy.

Baca Juga: RSUD Haulusssy Jadi Rujukan Pasien Corona

Menurutnya, sejumlah bukti telah disiapkan untuk pertaruangan di sidang praperadilan Selasa nanti.

“Kita siap tempur Selasa nanti, pastinya kita berharap proses sidang berlangsung secara fair tidak ada perselingkuhan birokrasi yang meruntuhkan gugatan kami,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Fence Purimahua melalui kuasa hukumnya, Wahyudin Ingratubun menempuh langkah hukum dengan mempraperadilankan Kejari Malteng. Ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka illegal logging di Desa Solea.

Praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Masohi, Kamis (5/3).

Usai mendaftar, Ingratubun kepada wartawan mengungkapkan, langkah hukum diambil sebab penetapan Fence Purimahua yang adalah eks Kepala Bidang Pengelolaan Pemasaran dan Penerimaan Negara bukan Pajak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sebagai tersangka prematur dan terkesan subjektif serta arogan. (S-45)