AMBON, Siwalimanews – PLN mendukung perlindungan sumber daya air di Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Melalui program PLN Peduli (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL PLN), PLN memberikan bantuan sebesar Rp 100.000.000,- untuk konservasi dan perlindungan sumber daya air sebagai program penggijauan dan juga pengendalian pencemaran air di sumber air Kait, Desa Ohoiwait.

Adapun bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Senior Manager Teknik PLN Unit Induk Wilayah Ma­luku dan Maluku Utara (UIW MMU) Pedi Sumanto pada hari Jumat (30/4) di PLN Unit Pe­laksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual kepada perwakilan Kelompok Tani Desa Ohoiwait.

Manager PLN UP3 Tual Alexander J. Manuhuwa menu­turkan bahwa, bantuan ini diberikan sebagai langkah PLN dalam membantu kegiatan konservasi sumber air atau penanaman pohon di sekitar sumber air yang berfungsi untuk mengembalikan kualitas debit air di sekitar sumber air Kait Desa Ohoiwait.

“Program ini adalah kola­borasi antara kami dengan Kelompok Tani Desa Ohoiwait sebagai salah satu upaya untuk perlindungan dan pelestarian mata air untuk melindungi titik mata air (spring) dari semua zat pencemar dan kerusakan akibat adanya aktivitas manusia mau­pun binatang di sekitar sumber air, sehingga harapannya dapat mengembalikan fungsi hutan di kawasan sumber air Rahareng sebagai penyangga dan sera­pan air,” tutur Alexander

Alexander mengatakan,  sum­ber daya air Kait yang ber­lokasi di Desa Ohoiwait me­rupakan potensi sumberdaya air yang digunakan oleh 1.291 jiwa masyarakat Desa Ohoiwait Kecamatan Kei Besar untuk memasok dan mendistribusikan air bersih bagi kebutuhan do­mestik penduduk, (makan, cuci, kakus) bidang pertanian dan hortikultura dalam mening­katkan ekonomi masyarakat Desa Ohoiwait.

Baca Juga: Ekspor Maluku Capai US$3,09 juta  

“Dengan demikian besar ha­rapan kami melalui program TJSL PLN Peduli ini, dapat membantu masyarakat dalam melakukan aktivitas seperti sedia kala dengan ketersediaan sumber daya air yang ber­kualitas”, tutup Alexander. (S-19)