PKPU Soal Kampanye Pilkada Direvisi
AMBON, Siwalimanews – Draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, saat ini sementara diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
“Jadi untuk draf PKPU tersebut sementara diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan,” ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatzir Sangadji, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (17/9).
Draf perubahan PKPU itu terhadap pasal 63 dan pasal 64 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Semula pasal 63 PKPU tersebut mengatur, kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Sementara dalam pasal 63 yang direvisi berbunyi, ayat (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.
Baca Juga: BLK Sumbang Masker dan Baju Hazmat ke Gustu Maluku(2) Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Sementara perubahan pasal 64 ayat (1), Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Kemudian ayat (2) surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
“Dalam rancangan perubahannya, KPU menambahkan frasa, yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye,” jelas Sangadji.
Pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.
Sangadji juga menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 273 Tahun 273 tahun 2020, pelaksanaan pemerintahan akan diisi oleh penjabat sementara.
“Pada saat kepala daerah dan wakil kepala deerah secara bersamaan mengikuti kontestasi pada Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka ditunjuk penjabat sementara,” jelas Sangadji.
Dikatakan, penjabat sementara untuk tingkat provinsi diangkat dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri.
Sementara untuk penjabat sementara bupati/walikota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara.
“Masa tugas penjabat sementara kepala daerah berakhir terhitung sejak kepada daerah dan wakil kepala daerah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara,” terang Sangadji. (S-16)
Tinggalkan Balasan