AMBON, Siwalimanews – Draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pil­kada, saat ini sementara diharmo­ni­sasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

“Jadi untuk draf PKPU tersebut se­mentara diharmonisasi di Kemente­rian Hukum dan HAM untuk diun­dang­kan,” ungkap Koordinator Devisi Hu­kum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatzir Sangadji, kepada Siwa­lima, melalui telepon selulernya, Kamis (17/9).

Draf perubahan PKPU itu ter­hadap pasal 63 dan pasal 64 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Semula pasal 63 PKPU tersebut mengatur, kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD pro­vinsi atau kabupaten/kota, peja­bat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tang­gungan negara.

Sementara dalam pasal 63 yang direvisi berbunyi, ayat (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bu­pati, Walikota, Wakil Walikota, Ang­gota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat ne­gara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye de­ngan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Noach Serahkan Sarana Penangkap Ikan ke Warga

(2) Surat izin kampanye seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provin­si/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabu­paten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Sementara perubahan pasal 64 ayat (1), Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang men­jabat dan mencalonkan kembali pa­da daerah yang sama harus menga­jukan cuti kampanye di luar tanggu­ngan negara selama masa kampanye.

Kemudian ayat (2) surat cuti kam­panye sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye.

“Dalam rancangan perubahan­nya, KPU menambahkan frasa, yang sedang menjabat dan menca­lonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye,” jelas Sangadji.

Pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.

Sangadji juga menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Men­dagri Nomor 273 Tahun 273 tahun 2020, pelaksanaan pemerintahan akan diisi oleh penjabat sementara.

“Pada saat kepala daerah dan wakil kepala deerah secara bersa­maan mengikuti kontestasi pada Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka ditunjuk penjabat sementara,” jelas Sangadji.

Dikatakan, penjabat sementara untuk tingkat provinsi diangkat dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri.

Sementara untuk penjabat se­men­tara bupati/walikota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pra­tama pemerintah daerah provinsi atau Ke­menterian Dalam Negeri sebagai­mana ketentuan dalam pasal 4 Pera­turan Mendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 ten­tang cuti diluar tanggungan negara.

“Masa tugas penjabat semen­tara kepala daerah berakhir terhi­tung sejak kepada daerah dan wakil kepala daerah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara,” terang Sangadji. (S-16)