AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang yang masih bertahan di Gedung Putih mendatangi DPRD Kota Ambon, Selasa (23/11) Mereka mengeluh bisnis lapak di Pantai Losari yang diba­ngun Pemerintah Kota Ambon menca­pai belasan juta rupiah.

Ketidakmampuan membayar lapak itu membuat puluhan pedagang di Ge­dung Putih Pasar Mardika ini enggan meni­ng­galkan lokasi terse­but, karena pasar Mardika akan revitalisasi.

Selain minta transparansi, kedatangan para pedagang yang diterima Komisi II DPRD Kota Ambon juga meminta diperpanjang proses relokasi bagi mereka.

Sekretaris Wilayah Maluku Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Djihan Lestaluhu mengaku, ada dua hal pertama yang perlu dilihat secara baik oleh DPRD selaku representasi rakyat. “Pertama kami minta untuk perpanjang waktu agar para pedagang tetap berjualan di lokasi itu hingga akhir Desember tahun ini,” ucap Djihan usai bertemu Komisi II.

Selain itu, Lestaluhu juga minta adanya transparansi harga lapak kepada para pedagang yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Perbaiki Pagar Zenk Eks Gedung Putih

“Untuk harga lapak di Losari yang disiapkan terlampau mahal, kami tidak mampu untuk bayar harga lapak tersebut,” tuturnya.

Pedagang eks pasar gedung putih lainnya Demas Luanmase mengaku, untuk harga lapak sebelumnya telah disepakati Rp 4 juta, namun kini sudah naik lagi belasan juta rupiah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengaku, kedatangan para pedagang ini untuk meminta waktu relokasi mereka diperpanjang hingga akhir Desember.

Namun pihak Disperindag sudah berkoordinasi dengan Balai Perumahan untuk nantinya pada tanggal 15 Desember kontrak sudah ditandatangani dan kegiatan pembangunan sudah harus mulai berjalan.

“Karena itu,  jika memang kegiatan membangun mulai dilakukan pada 15 Desember, maka pembangunan harus tetap berjalan dan itu tidak ada tawar menawar,” tandasnya.

Taihuttu menambahkan, Komisi  II akan mencoba untuk berkoordinasi kembali dengan pihak Balai Perumahan terkait hal ini, hasilnya nanti seperti apa akan disampaikan kepada para pedagang. (S-51)