Pimpinan Sidang Berpihak, Musda Deadlock Lagi
SC Segera Lapor DPP
AMBON, Siwalimanews – Musda Golkar IX Kota Ambon kembali deadlock, dan diskorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ini untuk kedua kalinya Musda Golkar Kota Ambon deadlock. Musda awalnya dibuka oleh Ketua Golkar Maluku, Ramly Umasugi pada Rabu (9/9) lalu, dan berjalan hingga Jumat (11/9). Tetapi tak membuahkan hasil. Penyebabnya, pimpinan sidang, Yusri AK Mahedar tak netral. Ia berpihak kepada Elly Toisuta.
Sesuai Juklak 02 Tahun 2020 yang memenuhi syarat 30 persen dukungan pemilik suara sah hanya Max Siahay. Sesuai Juklak 02, sidang hanya untuk mengesahkan hasil kerja steering committee (SC) yang menetapkan Siahay sebagai ketua terpilih.
Tetapi Mahader yang berpihak kepada Elly Toisuta membuka ruang untuk kubu Elly menyeruduk aturan. Berbagai macam cara dipakai agar Elly bisa diloloskan. Alhasil perdebatan terus terjadi.
Mahedar yang diberikan kewenangan memegang palu, ia lalu mengskorsing sidang sampai batas waktu yang ditentukan. Musda kemudian diambil alih oleh DPD I.
Baca Juga: Loupatty: Kader Golkar di Malteng Harus TaatSetelah melakukan rapat internal yang dipimpin Ramly, diputuskan Musda Golkar Kota Ambon dilanjutkan lagi pada Senin (28/9) di Sekretariat DPD Golkar Karang Panjang.
Namun Mahedar yang memimpin sidang tak berubah. Ia tetap membuka ruang bagi kubu Elly Toisuta mempersoalkan hasil kerja SC yang sudah sesuai Juklak 02.
Perdebatan berlanjut hingga Selasa (29/9). Berkali-kali Mahedar mengskorsing sidang. Tetapi musda tetap mengalami jalan buntu akibat ulahnya sendiri.
Hingga pukul 23.00 WIT perdebatan masih terus terjadi. Mahedar kemudian mengskorsing sidang hingga batas yang tidak ditentukan.
Anggota SC Musda IX DPD Golkar Kota Ambon, Faqi Fakaubun mengatakan, alasan-alasan yang disampaikan pimpinan sidang Yusri Mahedar hanya bentuk pembenaran diri. “Yang tadi disampaikan itu hanya pembenaran diri saja itu,” ujar Fakaubun, kepada Siwalima tadi malam.
Fakaubun menegaskan, SC telah bekerja sesuai dengan aturan Juklak 02 Tahun 2020.
“Sesuai Juklak tersebut, berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, Max Siahay menjadi calon yang memenuhi syarat dukungan 30 persen dan itu memiliki legal standing karena dihasilkan oleh steering,” ujarnya.
Namun, pimpinan sidang mengeluarkan keputusan lain yang mengeliminasi kerja SC. Seharusnya pimpinan sidang melanjutkan hasil keputusan pleno SC.
“Perintah pasal 49 Juklak 02 Tahun 2020 jika hanya satu calon yang memenuhi syarat maka langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih,” ujar Fakaubun.
Fakaubun menuding pimpinan sidang adalah sumber kekacauan musda, karena tidak mengindahkan hasil kerja SC. “Ini langkah mendeligitimasi terhadap Juklak 02 dan melanggar AD/ART,” tandasnya.
Soal adanya perubahan persyaratan bakal calon, Fakaubun menegaskan, perubahan dimaksud telah dikonsultasikan sebelumnya pada DPD II dan DPD I dan telah diselesaikam pada pleno pertama SC dengan catatan kembali ke Juklak 02, sehingga tidak ada persoalan.
“Soal syarat keterlibatan dengan G30 S PKI, didalam ayat itu tidak diminta harus dibuktikan ada atau tidak. Jadi ketika calon ditanya oleh steering terkait keterlibatan dan menjawab secara lisan maka selesai, sehingga itu bisa dipahami sebagai tindakan hukum dan itu sah,” tegasnya.
Fakaubun juga menegaskan, sikap pimpinan sidang yang tak netral akan dilaporkan ke DPP. “Steering akan laporkan ke DPP,” ujarnya.
Sementara pimpinan Musda, Yusri AK Mahedar kepada wartawan mengatakan, pada saat akan dilakukan verifikasi terjadi perdebatan. Sebab, ada peserta yang ingin dilakukan verifikasi, tetapi ada yang menolak.
“Tadi terjadi kesalahpahaman dan peserta tidak mampu menghadirkan satu kesepakatan lanjut atau tidak maka saya skorsing untuk batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Mahedar.
Dirinya akan menyampaikan laporan kepada Ketua DPD Golkar Maluku Ramli Umasugi agar dibahas dalam rapat harian untuk memutuskan apakah melanjutkan atau menunjuk carateker DPD Golkar Kota Ambon.
“Hanya ada dua pilihan apakah sidang ini dilanjutkan atau menurunkan caretaker karena kisruh yang terjadi sudah subjektifitas dan kepentingan semua peserta dalam menggolkan kandidat mereka,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai alasannya melakukan verifikasi kembali syarat dukungan, Mahedar menjelaskan, memang SC telah melakukan verifikasi, tetapi pimpinan sidang harus melakukan verifikasi calon ketua DPD.
Tetapi SC meminta agar keputusan yang telah diputuskan harus ditetapkan. Namun tidak dapat dilakukan, sebab SC saat melakukan verifikasi telah menabrak Juklak 02 Tahun 2020.
“Menabraknya yaitu, steering mengeluarkan bahasa pernah menjadi pengurus kecamatan, mengganti keterangan G30 S PKI dengan SKCK, steering menambahkan bebas narkoba dan lainya,” bebernya.
Mahedar berdalih, 10 poin yang dikeluarkan DPP Partai Golkar dalam Juklak 02 Tahun 2020 seharusnya diakomodir SC saat melakukan verifikasi calon ketua. “Tidak ada DPD Golkar di daerah yang berani mengotak-atik Juklak, hanya terjadi di Kota Ambon,” tandasnya.
Jangan Menafsir
Menanggapi dinamika yang terjadi, Wasekjen DPP Partai Golkar, Derek Loupatty mengatakan, tugas panitia dalam hal ini SC adalah melakukan penjaringan dan pencalonan. Sedangkan tugas pimpinan musda adalah melakukan pemilihan, akan tetapi harus memperhatikan calon yang memenuhi syarat 30 persen.
“Kalau ada dua bakal calon ya tetapkan sebagai calon, kalau ada satu ya tetapkan sebagai ketua terpilih,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan dari pihak tertentu maka silakan menempuh mekanisme ke DPP atau Mahkamah Partai Golkar.
Loupatty menegaskan tafsiran lain tentang syarat calon merupakan kewenangan DPP dan Mahkamah Partai untuk menilai dan membuat aturan. Jangan ditafsirkan sendiri oleh pimpinan musda.
“Hati-hati kalau hasil SC harus dibatalkan dan dibuat ulang akan berdampak pada kekacauan, dan bila dibuat oleh kader yang sengaja, siap-siap, kalau pengaduan ke dewan etik Partai Golkar, baik SC atau pimpinan musda yang melanggar akan berurusan dengan dewan etik,” tandasnya.
Loupatty mengingatkan, sanksi yang akan dijatuhkan yaitu dinonaktifkan dari kepengurusan dan dilanjutkan dengan P0 15 sanksi penegakan disiplin dan pemecatan jika terdapat unsur kesengajaan.
Biang Kerok
DPD Golkar Maluku dituding biang kerok dalam deadlocknya Musda Golkar Kota Ambon.
Hal ini terlihat jelas dari upaya menggagalkan hasil kerja SC yang sudah dilakukan sesuai dengan Juklak 02 Tahun 2020.
Paulus Matulameten, salah satu kader senior Golkar Maluku menyayangkan DPD Golkar Maluku tidak mengamankan aturan tersebut, dimana aspirasi dari bawah yang sudah dilakukan secara tepat oleh SC.
“Steering commitee sudah bekerja sesuai dengan aturan Juklak 02 justru tidak kotak-katik dan tidak diindahkan dalam Musda. Kita sayangkan ini terjadi. Golkar sebagai partai yang sangat demokratis, aspirasi yang dibawah itu didengar benar dari kepemimpinan di atas. Penciptaan aturan didalam partai sudah cukup untuk menyalurkan aspirasi dari bawah keatas. Itulah yang kemudian membuat Ramly Umasugi terpilih jadi ketua, karena aspirasi dari bawah dan kehendak pemilik suara. Seharusnya sikap ini diteruskan oleh Ramly,” tegasnya.
Ramly sebagai Ketua DPD I harusnya mendudukan sistim seperti ini, sehingga pelaksanaan Musda Golkar Kota Ambon yang harusnya selesai secepatnya bukan dibuat berlarut-larut.
Ia menduga, karena kepentingan tertentu dari DPD Golkar Maluku sehingga musda berjalan tidak sesuai aturan dan tidak memberikan edukasi politik yang baik bagi generasi Golkar kedepan.
“Pimpinan sidang itu kolektif, kolegial, Yusril datang dengan agenda DPD I, jelas berbeda dengan kehendak pemilik suara. Jangan salah kalau kader hancur di Maluku,” katanya.
Ia menilai, kacau balaunya pelaksanaan Musda Golkar Kota Ambon karena DPD I terlalu memaksakan kehendak.
“Yusril sebagai pimpinan sidang harus memahami aturan Juklak 02. Jika pahami bahwa Ramly terpilih juga karena aspirasi dari bawah, dan bukan paksanakan kehendak, namun Yusril sepertinya disterilkan. Saya baru lihat pelaksanaan Musda diambil alih oleh DPD I Maluku, baru pernah dalam periode 20 tahun lebih saya mengabdi ini, kok bisa seperti ini,” kata Mantulameten.
Jika kondisi seperti ini terjadi, ia meminta DPP Golkar turun tangan, sekaligus evaluasi kepemimpinan Ramly Umasugi.
Kader senior Golkar lainnya, Yul Pelu menyayangkan pelaksanaan Musda Golkar Kota Ambon yang diwarnai kekisruhan.
Ia meminta, unsur-unsur dalam pelaksanaan musda termasuk pimpinan sidang taati Juklak 02.
“Ini sebenarnya taati aturan. siapa saja yang duduk jadi ketua yang penting prosesnya sesuai aturan. kenapa tidak?,” tandasnya. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan