AMBON, Siwalimanews – Puluhan saksi sudah diperiksa terkait penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa umum­nya adalah ASN di DPRD Kota Ambon yang ber­tanggung jawab terhadap berbagai kegiatan di kantor wakil rakyat itu.

 

Selain itu, kontraktor yang terlibat dalam berbagai proyek yang diduga fiktif di DPRD Kota Ambon, ikut pula diperiksa.

Hingga saat ini, terhitung sudah 26 saksi diperiksa oleh penyidik Kejari Ambon. Lalu, kapan para petinggi yang diduga terlibat dalam kasus serius yang jadi temuan BPK itu?

Baca Juga: Pengawasan Minim, DPRD Gagal Awasi APBD

Akademisi Hukum Unpatti Raymind Supusepa mengatakan, dalam proses penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada mekanisme yang harus dilakukan oleh jaksa selaku penyelidik sebelum menetapkan tersangka.

“Memang kejaksaan tidak mudah menetapkan tersangka, karena pasti akan melakukan gelar perkara karena harus menentukan peran para pelaku dan menghubungkan dengan transaksi keuangan dengan kadar yang berbeda-beda,” ujar Supusepa.

Apalagi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 itu telah memberikan pedoman bagi hakim untuk melihat kerugian negara dari masing-masing pelaku, sehingga Kejaksaan akan sangat berhati-hati dalam menentukan pelaku tindak pidana.

Namun begitu, Supusepa mendesak penyelidik Kejari Ambon untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon guna membuat terang tindak pidana.

“Yang pasti pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon harus segera diperiksa agar terang perkara ini, sebab tidak ada satupun yang kebal dengan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon maka penyelidik Kejaksaan harus meminta ijin dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah atau minimal Walikota Ambon.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi kalau ada keterlibatan anggota DPRD maka perlu didahului dengan memintakan ijin dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” beber Supusepa.

Walaupun harus meminta ijin, namun permintaan pemeriksaan anggota legislatif tidak akan menunda atau mengesampingkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, artinya terhitung sejak pemberitahuan disampaikan maka penegak hukum dapat melakukan proses pemeriksaan.

Segera Periksa

Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianresy juga mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon dalam kaitan dengan dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif yang telah merugikan daerah.

“Sebenarnya dengan bukti temuan BPK RI itu maka pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon sudah harus diperiksa agar masyarakat juga puas dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ungkap Sianresy.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon tidak boleh lambat dalam memeriksa pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon sebab jika lambat maka akan menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Apalagi, bukti permulaan terjadinya tindak pidana tersebut sudah cukup nyata sehingga dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk memeriksa pimpinan dan anggota DPRD agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua memastikan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan trhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon. Namun kapan dilakukan, Talakua mengatakan akan diinfokan ke jurnalis yang ada di Kota Ambon.

“Nanti kita infokan kalau sudah ada jadwal pemeriksaan,” kata Talakua dalam pesan whatsApp yang dikirim ke Siwalima, Selasa (30/11).

Ditanya soal kapan akan melayangkan surat ijin pemeriksaananggota DPRD Kota Ambon ke Gubernur Maluku, Talakua dengan diplomatisnya menegaskan nantinya akan menginformasikan itu juga ke wartawan kalau sudah dijadwalkan.

“Yang jelas nanti juga akan diinformasikan ke wartawan,” ujar Talakua.

Pasti Diperiksa

Sebelumnya, staf pengajar Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo, meyakini pimpinan DPRD Kota Ambon, tetap akan diperiksa penyidik Kejari Ambon.

Kepada Siwalima, Selasa (23/11) lalu, Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.

“Secara hukum, langkah Kejari dalam mengusut kasus ini sudah tepat, kejaksaan akan mengali dulu keterangan dari staf-staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon, baru kemudian pimpinan dewan,” jelas Wadjo.

Ia yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, karena jelas-jelas nama mereka tertulis dalam temuan BPK tersebut. “Dari sisi prosedur penyelidikan hukum, permintaan keterangan harus lebih awal dilakukan bagi staf-staf Sekretariat DPRD Kota Ambon,” tandasnya.

Menurut Wadjo, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

26 Saksi

Sebagaimana diberitakan, tercatat sudah 26 orang saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik di Kejari Ambon.

Mereka yang diperiksa adalah staf di Sekretariat DPRD, Sekwan, juga mantan Sekwan dan kontraktor.

Pemeriksaan diawali Kamis (18/11)  terhadap 5 orang, masing-masing Sekwan SD dan 4 staf JP, MP, SS, serta LS.

Pemeriksaan berikutnya dilakukan Jumat (19/11)  terhadap 4 orang pejabat pembuat komitmen, yaitu FN, FT, LN, HM.

Jaksa kemudian melanjutkan pemeriksaan Senin (22/11) kepada 4 orang staf sekwan JT, EL, HT dan CP.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan Rabu (24/11), terhadap dua kontraktor dan satu staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Ketiganya adalah, JK Direktur CV Dua Gandong, RS Direktur CV Surya Abadi Pratama, dan JP yang sesehari adalah pegawai Setwan DPRD Kota.

Selanjutnya, Kamis (25/11) 4 orang kembali diperiksa jaksa, yaitu mantan Sekwan ES dan 3 staf YS, AS, MY.

Diperiksa 10 Jam

Mantan Sekwan, Elkyopas Silooy diperiksa lebih dari 10 jam oleh tim penyidik Kejari Ambon.

Silooy diperiksa sejak pukul 09.00 WIT, hingga pukul 19.46 WIT dengan dihujani 40 pertanyaan.

Silooy seharusnya diperiksa Senin (22/11) lalu, namun mangkir tanpa ada pemberitahuan kepada kejaksaan.

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, selain mantan Sekwan bersama tiga staf Setwan DPRD Ambon, terlihat FN, pejabat Pembuat Komitmen kegiatan belanja biaya rumah tangga juga mendatangi Kejari. Namun FN tidak diperiksa, karena hanya membawa berkas-berkas guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

Saat dicegat wartawan, FN mengaku hanya datang untuk membawa berkas guna dilengkapi pemeriksaan saja.

“Beta hanya datang bawa berkas untuk lengkapi hasil pemeriksaan saja,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 10.22 WIT.

Kasie Intel Kejari Djino Talakua usai memeriksa Sekwan cs, kepada  Siwalima membenarkan mantan Sekwan telah memenuhi panggilan kejaksaan dan diperiksa bersama tiga staf Setwan lainnya.

“Ia dimintai keterangan bersama tiga staf Setwan yaitu, YS, MY, AS,” jelas Talakua. Untuk  YS dan AS diperiksa dari jam 09.00-15.00 WIT, sedangkan MY selesai pukul 6 sore dan ES sampai pukul 19.46 WIT,” ujarnya.

Tujuh Item

Dari hasil audit BPK yang juga dikantongi Siwalima, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648.047.000.

Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Nama Kajari

Seperti diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.

Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan pertemuan menyebutkan, setelah berbicara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.

“Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,” ujar sumber tersebut.

Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.

“Kita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temun BPK ini,” tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).

Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.

“Kalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Nalle.

Ely sendiri hingga kini selalu menghindar dari kejaran wartawan. Semua pesan singkat maupun panggilan telepon untuk meng­konfirmasi temuan BPK, maupun nama Kajari yang disebut-sebut dalam pertemuan rahasia di Hotel The Natsepa, tak pernah dijawab.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecip­ratan rejeki tak lazim itu.

Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, juga ikut menikmatinya.

Tapi sebagai ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, diban­ding dua sohibnya yang hanya men­jabat sebagai wakil ketua. Bahkan nama Ely oleh BPK ditulis secara terang benderang pada temuan ter­sebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini. (S-50/S-51)