MASOHI, Siwalimanews – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malteng, nyaris adu jotos dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi  atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2020.

Pantauan Siwalimanews, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Demianus Hattu didampingi Ketua DPRD Fatzah Tuankotta, Kamis (12/8), awalnya berjalan lancar, bahkan beberapa fraksi telah menyampaikan pendapat mereka.

Namun dipertengahan paripurna, anggota DPRD dari Fraksi PKB Sukri Wailissa menyampaikan pendapatnya, dimana ia menilai, pimpinan DPRD telah melanggar tata tertib, bahkan DPRD telah diobok-obok oleh pihak eksekutif.

Disaat Wailissa sementara menyampaikan pendapatnya, pimpinan sidang Demianus Hattu langsung menutup persidangan dengan mengetok palu sidang, seketika Wailissa naik pitam dan berontak, karena ia menilai pimpinan sidang tidak mengindahkan dirinya yang sementara berbicara.

Alhasil, Wailissa pun ribut dan berjalan menuju meja pimpinan sidang sambil mengamuk dan mengeluarkan kata-kata makian kepada pimpinan sidang.

Baca Juga: PCR tak Kunjung Dibeli, Timwas Sesali Sikap Pemprov

“Saya sedang bicara. Pimpinan tidak etis, kalian bi***p, tidak menghargai pendapat kami. Saya sedang bicara. Masa main potong begitu pimpinan,” teriaknya.

Situasi ruang paripurna sontak ramai, Wakil Ketua DPRD Demianus Hattu yang turun dari meja pimpinan sidang bermaksud menerangkan perihal sikapnya menutup persidangan saat itu, namun Wailissa yang terbakar emosi langsung mencekik leher Hattu.

Situasi pun tegang, sejumlah anggota pun ikut membentak pimpinan DPRD, aksi saling dorong pun terjadi. Untuk beberapa saat terlihat situasi ruang paripurna bagaikan pasar. Pasalnya M Kudus Tehuayo dari Fraksi Gabungan PAN PKS dan PPP, juga naik pitam dan hendak menghajar pimpinan DPRD.

“Orang masih bicara, anda tau aturan rapat atau tidak. kalian tidak tahu aturan. Ini lembaga rakyat,” teriak Tehuayo.

Beruntung situasi mampu diredam sejumlah anggota lainnya sehingga paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi atas LPJ Bupati tahun 2020 dapat kembali berlanjut dan diakhiri dengan persetujuan DPRD menerima LPJ Bupati dan Nota Perhitungan APBD 2020. (S-36)