AMBON, Siwalimanews – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak rencana digelar pada 7 Maret mendatang di tengah peningkatan kasus, siapa yang diuntungkan.

Pemkot Ambon diingatkan pelaksanan pilkades serentak tidak boleh adanya klaster baru. Peringatan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Edison Sarimanella kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (23/2).

Menurutnya, keputusan pemkot untuk tetap menggelar pilkades serentak ditujuh desa dan satu negeri adat masing-masing Desa Lata, Desa Wayame, Desa Galala, Desa Waiheru, Desa Poka, Desa Hunuth, Desa Nania dan Hative Kecil, harus dikaji secara matang.

Apalagi penyelenggaraan pemilihan ini dilakukan ditengah penyebaran varian Omicron yang saat ini berkembang cukup tinggi.

“Artinya pemkot harus dapat memastikan akhir dari proses ini tidak menimbulkan klaster baru,” tegasnya.

Baca Juga: Tabrak Aturan, Pemkot Manjakan PKL

Pemkot katanya tidak dapat menghindari kerumunan yang tercipta dari proses pilkades tersebut.

Harus ada langkah konkrit untuk mengurai kerumunan. Pasalnya, jika pada akhirnya kerumunan tidak dapat dihindari dan tidak tegas dalam menerapkan prokes menurutnya maka dapat dipastikan penyebaran Covid-19. (S-20)