JAKARTA, Siwalimanews – Dirjen otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengaku, jika pilkada digelar pada tahun 2024, maka akan dipertimbangkan untuk kursi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya akan diisi oleh penjabat sementara.

Menurutnya, semangat dari UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ialah keserentakan.

“Semangat dari undang-undang itu kita ingin membangun keserentakan, dimana akan ada sinergi antara pusat dan daerah. Ini tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga daerah. Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022,” ujar Akmal kepada wartawan di Jakarta, Rabu kemarin, seperti dilansir Media Indonesia.com.

Dijelaskan, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekda untuk menggantikan bupati atau walikota yang habis masa jabatannya, sambil menunggu pilkada 2024 digelar.

Kebijakan terdahulu, Mendagri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan bupati atau walikota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien.

Baca Juga: Aliansi Solidaritas Husein Suat Minta Polisi Serius

“Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar mengangkat sekda, karena apa? kepala daerah tidak bisa mempengaruhi lagi, karena sudah selesai masa jabatannya,” tandas Akmal.

Penunjukan sekda sebagai penjabat sementara kata Akmal, relevan dengan pasal 204 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur, apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya.

Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi itu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi,” ujarnya.

Opsi tersebut tambah Akmal, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak Kemenpan RB.

Sedangkan, terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, pihak Kemendagri enggan memberikan komentar. Pasalnya, hal itu menjadi ranah DPR yang awalnya berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU tersebut. (S-39)