AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil gagalkan upaya penyelundupan nar­koba, Selasa (29/11).

Kali ini upaya penyelun­dupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yaitu La Ode Ence dan Alexander Tuappa­tinaya.

Dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (30/11), Kepala Lapas Ambon, Mukhtar mem­be­narkan peristiwa tersebut.

“Ada satu paket narkoba jenis sabu tersebut dimasukan dalam botol bedak merek my baby yang dititipkan pada petugas untuk diberikan pada  warga binaan pemasyarakatan inisial UA,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasya­rakatan (KPLP), Pieter J Lessy me­nguraikan, peristiwa penggagalan narkoba tersebut berawal sekitar pukul 17.50 WIT, seorang kurir/pengirim atas nama Fauji Bahajae menitipkan barang pada petugas P2U untuk dimasukan kepada WBP atas nama AN, namun pemilik barang tersebut yakni WBP atas nama UA.

Baca Juga: Tetapkan Tersangka KPU Aru, Polisi Tunggu Audit BPK

Selanjutnya atas izin dari KPLP, kedua petugas P2U tersebut menerima dan langsung memeriksa barang titipan tersebut dan men­dapatkan 1 barang bukti diduga berupa 1 paket sabu yang di sem­bunyikan didalam kemasan botol Bedak My Beby berukuran 50 gram.

Atas penemuan tersebut, petugas P2U langsung menahan dan mengamankan pengirim/kurir dan WBP yang mau menerima titipan tersebut.

Selanjutnya pihak Lapas melapor­kan temuan sekaligus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Barang bukti bersama WBP dan kurir tersebut kemudian diserahkan pada anggota BNNP Maluku. (S-08)