AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menyu­sun sebuah regulasi yang diberi nama peta proses bisnis untuk mendukung pembangunan daerah tahun 2023-2026.

Pejabat Walikota Ambon bodewin wattimena dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan berha­rap mendapat masukan dalam pe­nyusunan peta proses bisnis.

‘’Saya harap komitmen dari seluruh pe­rangkat daerah untuk bersung­guh-sungguh dalam menyusun dan melak­sanakan peta ini, karena me­miliki ba­nyak manfaat bagi OPD dalam memu­dahkan perangkat daerah dalam me­ngendalikan dan mempertahankan kua­litas pelaksa­naan pekerjaannya,’’ ujarnya.

Tidak hanya itu perangkat daerah harus mengumpulkan informasi ke dalam satu kesatuan dokumen pera­ng­kat, setelah memperoleh satu pema­haman, agar peta proses bisnis ini da­pat disusun dengan tepat, sekali­gus mengevaluasi efektivitas dan efi­siensi proses dan prosedur yang su­dah diterapkan kepada seluruh peserta.

“Dengan itu, maka diharapkan untuk memanfaatkan forum ini sebagai masukan terkait penyusu­nan dari peta tersebut, agar maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegia­tan ini, dapat terwujud,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot: NIB Wajib untuk Pelaku Usaha

Diketahui, peserta kegiatan ini berjumlah 126 orang yang terdiri atas pimpinan perangkat daerah. (S-25)