Peta Proses Bisnis Jadi Senjata Baru Pemkot
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menyusun sebuah regulasi yang diberi nama peta proses bisnis untuk mendukung pembangunan daerah tahun 2023-2026.
Pejabat Walikota Ambon bodewin wattimena dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan berharap mendapat masukan dalam penyusunan peta proses bisnis.
‘’Saya harap komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk bersungguh-sungguh dalam menyusun dan melaksanakan peta ini, karena memiliki banyak manfaat bagi OPD dalam memudahkan perangkat daerah dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaannya,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu perangkat daerah harus mengumpulkan informasi ke dalam satu kesatuan dokumen perangkat, setelah memperoleh satu pemahaman, agar peta proses bisnis ini dapat disusun dengan tepat, sekaligus mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses dan prosedur yang sudah diterapkan kepada seluruh peserta.
“Dengan itu, maka diharapkan untuk memanfaatkan forum ini sebagai masukan terkait penyusunan dari peta tersebut, agar maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, dapat terwujud,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot: NIB Wajib untuk Pelaku UsahaDiketahui, peserta kegiatan ini berjumlah 126 orang yang terdiri atas pimpinan perangkat daerah. (S-25)
Tinggalkan Balasan