AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Semmy Uneputty (46), dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (13/5). Terdakwa yang melakukan pesta narkoba bersama rekan-rekannya di asrama polisi Tantui itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU), Ajit Latuconsina  dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa diancam melanggar pasal114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi peansehat hukum Penny Tupan.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa tertangkap anggota polisi Ditresnarkoba Polda Maluku William F Siahaya dan Samali Pole di asrama polisi Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Saat itu, anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi dari informan, kalau seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan tengah menuju Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesanan narkoba jenis sabu dari Desa Kailolo Kecamatan Haruku Kabupaten Malteng.

Baca Juga: BPKP Belum Audit Dugaan Korupsi Proyek Irigasi  Sariputih

Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semmy Uneputty. Anggota Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.

Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham di lantai II.

Sebelumnya, terdakwa pada pukul 17.30 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, ia dihubungi melalui telepon oleh saksi Eivandeed Matruty alias evan untuk memesan sabu. Namun, terdakwa mengaku tidak punya sabu.

Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Niges, dan ia mengatakan kalau ada yang mau membeli sabu setengah paket. Niges pun menyuruhnya datang ke Kailolo untuk membeli sabu.

Terdakwa lalu menuju ke Kailolo menggunakan speedboat. Saat tiba, ia menghubungi Niges. Ia menelepon memberitahu telah tiba di Kailolo. Niges menyuruh Atek mendatangi Semmy. Mereka lalu melakukan transaksi. Ia membeli  satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil seharga Rp. 1,3 juta.

Terdakwa kemudian ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku Tantui pukul 21.30 WIB. Pada saat itu, terdakwa sedang menemui saksi Ilham Lembang, kemudian menemui  Eivandeed Matruty yang sedang bersama Afrizal Masawoi. Ketiganya adalah oknum anggota polisi.

Saksi Ilham dan Herlina kemudian menyerahkan satu paket kepada Evan.  Mereka ditangkap keesokan harinya. (Mg-2)