MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah saat ini sementara menggarap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Tak tanggung-tanggung, pengu­su­tan dugaan korupsi itu bukan hanya satu tahun anggaran, namun yang digarap jaksa terkait realisasi APBNeg Sehati itu selama lima tahun anggaran yakni APBNeg ta­hun anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, yang terindikasi merugi­kan negara ratusan juta rupiah.

Meski begitu terhadap tahapan penanganan kasus tersebut, jaksa masih pada tahap penyelidikan.

Selain itu, untuk menentukan kasus tersebut naik penyelidikan, Jaksa masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebagai mana yang diminta Jaksa.

“Kita masih menunggu penyera­han hasil audit,” ujar Kepala Seksi Intelejen, Kejari Maluku Tengah, Karel Benito di kantornya, Kota Masohi, Jumat (11/6).

Baca Juga: Kasus Penghinaan Masuk Jaksa, Hahury Harap Salmon Ditahan Sebelum Limpah ke Pengadilan

Karel juga mengungkapkan, kalau pihak Inspektorat telah selesai audit terhadap penggunaan APBNeg Sehati lima tahun anggaran sejak sebulan lalu. “Info ke kita mereka se­lesai audit sebelum lebaran,” katanya.

Karel menambahkan, pihaknya akan mempelajari hasil audit yang diminta dengan laporan yang masuk ke Jaksa. dan akan mengagendakan pemanggilan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan APBNeg Sehati lima tahun anggaran itu. “Nanti diagen­dakan setelah kita dapat hasil audit,” pungkas Karel.

Untuk diketahui, dugaan korupsi DD-ADD dilaporan ke Kejari Mal­teng oleh sejumlah tokoh masyara­kat setempat.

Dalam laporan yang disampaikan itu tertera dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPN dan Badan Pengurus Negeri (BPN) selama lima tahun anggaran yakni anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Akibatnya, negara terindikasi dirugikan ratusan juta rupiah.

Bahkan dalam laporan pertang­gung jawaban yang dibuat juga ter­indikasi fiktif dan anggarannya dimark up termasuk pekerjaan sejumlah proyek fisik yang tidak diselesaikan namun anggarannya telah dicairkan 100 persen. “Laporan sudah kami sam­paikan karena memang terindikasi fiktif dan mark up,” ungkap salah satu warga, yang namanya enggan dikorankan, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (12/6).   (S-16)