AMBON, Siwalimanews – Tim JPU Kejati Maluku me­me­riksa sejumlah aset milik tersangka kasus pembobolan BNI Ambon, Faradiba Yusuf di Kelu­rahan Mannuruki, Makas­sar dan Bone, Provinsi Sula­wesi Selatan, Sabtu (22/2).

Di Kelurahan Mannuruki ter­dapat sebidang tanah yang di atasnya ada sebuah bangunan dan di daerah Bone terdapat ba­ngunan sarang walet, ternak ayam dan satu unit rumah.

Aset-aset itu bagian dari puluhan aset yang disita penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku dan telah diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti.

“Penyidik melakukan pengece­kan barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik pada saat penyerahan tahap II se­suai dengan daftar barang bukti, ka­rena pada saat tahap II dilaku­kan yang disertakan penyidik be­rupa dokumentasi atau foto dan bukti kepemilikan,” kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (24/2).

Menurutnya, penting bagi jaksa penuntut umum untuk mengecek fisiknya, apakah telah sesuai dengan dokumentasi dan bukti kepemilikan yang diserahkan oleh penyidik pada saat tahap II ataukah tidak.

Baca Juga: Jerat Tersangka Korupsi Lahan PLTG, Jaksa Tunggu Hasil Audit

Jaksa penuntut umum tak turun sendiri, namun juga mengikut­sertakan penyidik Ditreskrimsus.  “Semuanya sudah dicek ternyata fisik sesuai dengan daftarnya barang bukti,” jelas Sapulette.

Jaksa Rampungkan

Tim JPU Kejati Maluku semen­tara merampungkan dakwaan enam tersangka kasus pembobo­lan BNI Ambon.

Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Res­ley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mar­dika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Mus­kitta.

“Dakwaan enam tersangka itu se­mentara dirampungkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).

Jika dakwaannya sudah selesai dirampungkan, kata Sapulette, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau sudah sele­sai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Sapulette menambahkan, dak­wa­an enam tersangka akan di­limpahkan lebih dulu ke peng­adilan. Tidak menunggu pelimpa­han tersangka lain dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Enam tersangka duluan ke pengadilan. Kalau tersangka lain, nanti dakwaan tersendiri lagi,” ujarnya.

Ditanya apakah petunjuk jaksa, khususnya dalam penetapan ter­sangka lain sudah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus, Sapulette enggan menjawab. “Saya tidak bisa berkomentar, sudah masuk ke materi perkara,” ujarnya.

Jaksa Kurung

Sebelumnya enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon di­serahkan polisi beserta barang bu­kti kepada jaksa penuntut umum  Kejati Maluku, Jumat (14/2).

Usai diperiksa, para tersangka langsung ditahan di rutan. Fara­diba Yusuf, Soraya Pelu dan Marce Muskitta dibawa ke Lembaga Pe­masyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon. Sedangkan, Mai­timu, Rumahlewang dan Andi Yahrizal Yahya digiring ke Rutan Klas IIA Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara BNI Cabang Ambon dan se­lanjutnya penuntut umum mela­kukan penahanan terhadap ke­enam tersangka dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di Kejati Maluku.

Kantongi

Sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus pem­bobolan BNI Ambon sudah dikan­tongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, salah satunya Natalia Kilikily.

Teler BNI Ambon ini punya hubu­ngan yang cukup dekat dengan Faradiba Yusuf. Tak heran, ia turut menikmati hasil skandal pembo­bolan dana nasabah. Faradiba memberikannya Rp 900 juta.

Saat diperiksa, Natalia mengem­balikan uang itu. Namun lang­kah­nya sudah terlambat, sebab kasus ini sudah di tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memasti­kan, penyidikan kasus pembobo­lan BNI Ambon tak berhenti di 7 tersangka. Penyidik masih mem­perkuat bukti-bukti untuk mene­tapkan tersangka lain.

“Kan saya sudah sampaikan berulang kali, kasus ini tidak ber­henti hanya di 7 tersangka itu, akan ada tersangka lainnya. 100 persen ada tersangka baru,” ujarnya.

Dalam penyelidikan dan penyidi­kan, nama Natalia Kilikily dan Tata Ibrahim tak pernah terdengar. Kedua nama ini mencuat, setelah tim jaksa penuntut umum meniliti dan membedah berkas Faradiba Yusuf Cs yang limpahkan penyidik Ditreskrimsus.

Olehnya petunjuk jaksa, Natalia dan Tata Ibrahim juga harus turut dijerat. Namun hanya baru Tata Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku. Sementara Natalia masih menghirup udara bebas.

Tata menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar.  Dana ini ditransfer Faradiba ke rekening Tata Ibrahim sejak bulan November 2018 hingga September 2019.

Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku.  “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” kata Ohoirat.

Pihak BNI tertutup terhadap ke­terlibatan para pejabat dan staf dalam kasus penjarahan dana nasabah.

Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena yang dihu­bungi beberapa kali, namun tidak mau mengangkat telepon. Hendak ditemui di kantornya, namun selalu dibilang tak ada di ruangan.

Kepala BNI Kantor Wilayah Makassar, Faizal A Setiawan yang juga dihubungi enggan meng­angkat telepon. (S-16)