AMBON, Siwalimanews – Kiky Tehupelasury alias Mickey dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon, Ach­mad Attamimi dalam per­sidangan yang digelar, Senin (16/9), atas kasus perdagangan anak di bawah umur.

JPU menyatakan, wa­nita 19 tahun yang ber­mu­kim di Dusun Hurun, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ini terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap anak dibawah umur.  Perbuatannya melanggar pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Esau Yerisitou didam­pingi dua hakim anggota, Christina Tetelepta dan R.A Didi Ismiatun. Se­dangkan terdakwa didampingi pena­sehat hukumnya, Misna S. Weul Artafella.

JPU dalam tuntutannya meng­ung­kapkan, tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia) yang dilakukan terdakwa Kiky terhadap anak dibawah umur terjadi di kamar 402 Penginapan Nyaman Kota Ambon pada Rabu, 13 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIT. Kemu­dian pada Sabtu, 16 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 WIT.

Tindak kejahatan itu terbongkar, saat Steve Ilela selaku anggota SP­KT Polres Ambon menerima penga­duan dari salah seorang wanita pada 19 Februari yang mengaku, kalau anak gadisnya sudah beberapa hari tidak pulang, dan menginap di Penginapan Nyaman.

Baca Juga: Murad Harap Pemprov dan DPRD Bersinergi

Menerima pengaduan tersebut, Steve dan beberapa anggota men­datangi Penginapan Nyaman, dan menemukan korban serta beberapa gadis yang tidak memiliki identitas. Mereka kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Ambon.

Kepada petugas di Unit PPA Pol­res Ambon, korban menceritakan bahwa pada awal Februari  korban berkenalan dengan terdakwa Kiky Tehupelasury di acara pesta. Setelah itu, korban dan terdakwa semakin akrab.

Korban kemudian menginap di Penginapan Nyaman. Ia lalu meminta terdakwa Kiky untuk mencarikan pelanggan.

Terdakwa yang berperan sebagai mucikari kemudian membuat janji de­ngan pria hidung belang, dan disepa­kati sekali kecan Rp 400 ribu. Korban lalu melayani pelanggan tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu, 16 Fe­bruari 2019 sekitar pukul 17.30 WIT, korban kembali melayani pelanggan. Ia bayar Rp 450 ribu sekali kencan.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian menggerebek Penginapan Nyaman pada Selasa (19/2)  pagi dan menggiring korban dan gadis lain­nya yang dipakai untuk melayani pria hidung belang.

Usai mendengar pembacaan tun­tutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (26/9) dengan agenda pembelaan. (S-49)