Peserta SSDN Lemhanas Kunjungi Pemkot Ambon
AMBON, Siwalimanews – 25 peserta studi strategi dalam negeri (SSDN) Lemhanas, khususnya program pendidikan reguler angkatan 64 tahun 2022 mengunjungi Pemkot Ambon.
Kedatangan rombongan SSDN yang dipimpin Irjen Agus Sukamso ini diterima oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, bersama pimpinan OPD di Balai Kota, Rbau (6/7).
Tenaga Ahli Pengajar Bidang Kependudukan Lemhannas RI yang juga ketua rombongan Irjen Agus Sukamso, menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari praktek lapangan PPRA angkatan 64 Lemhanas ke Provinsi Maluku.
“SSDN ini adalah penutup program pembelajaran tahap pertama, untuk mencari data yang bersifat strategis ke beberapa daerah guna dibahas dan disampaikan kepada pimpinan,” jelasnya.
Sukamso mengaku, selama berada di Kota Ambon, peserta PPRA 64 Lemhanas RI telah melakukan kunker ke beberapa tempat, yakni ke Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, Kodam XVI Pattimura, Pertamina Maluku dan Universitas Pattimura.
Baca Juga: Ambon Darurat Bencana, Komisi I Cek Kesiapan OPD TerkaitBahkan rombongan juga dijadwalkan akan mengunjungi Polda Maluku serta Museum Siwalima.
“Dari kunker ini, kami sudah menerima banyak masukan, data, dan aspirasi dari Pemerintah Provinsi dan DPRD. Sehingga, hari ini kita lakukan pendalaman di Pemkot Ambon, kira-kira apa yang dapat kita bahas di Lemhanas nanti,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengapresiasi kunjungan itu serta menyampaikan terimakasih, karena Pemkot Ambon dijadikan tujuan SSDN.
Walikota pada kesmepatan itu juga memaparkan kondisi Kota Ambon yang meliputi gambaran umum, kearifan lokal, dan pelaksanaan pembangunan.
Dimana dalam paparannya, Wattimena menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi Kota Ambon, seperti masih banyaknya penduduk miskin yang secara presentase, mencapai 5,02 persen, ditambah tingkat pengangguran terbuka diangka 11,32 persen.
“Ada juga persoalan sampah yang menjadi salah satu prioritas saat ini bagi Pemkot Ambon, untuk dibenahi,” papar walikota. (S-25)
Tinggalkan Balasan