AMBON, Siwalimanews –  Upaya melakukan perubahan terhadap nomenklatur penghubung Komisi Yudisial menjadi perwakilan Komisi Yudisial Provinsi Maluku masih terkendala dengan adanya keterbatasan infrastruktur perkantoran.

Keluhan ini diungkapkan langsung Asisten Koordinator Bidang Sosialisasi Lembaga dan Advokasi Komisi Yudisial Wilayah Maluku Cisalfia Hatala, bahwa sejak berdiri ditahun 2015, penghubung KY masih menyewa rumah di kawasan Wailela.

“Usaha kita untuk mendapatkan kantor dari Pemda Maluku dengan sistem pinjam pakai dari 2016 di masa Gubernur Said Assagaf tapi saat itu hanya bertemu dengan Sekda dan dimasa Pak Murad Ismail kita sudah surati juga tapi belum beruntung, akhirnya kita sampai di DPRD saat ini,” ucap Hatala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD.

Ia mengaku, KY RI sementara menggodok aturan agar penghubung menjadi perwakilan, tetapi membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Maluku melalui infrastruktur perkantoran guna menunjang tugas-tugas.

Apalagi, tugas dari penghubung KY Maluku cukup berat, dimana pengawasan yang dilakukan meliputi delapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Soal TPA, Walikota Tunggu Pengalihan Status Lahan

“Sebagai anak Maluku yang dipercaya di KY, kami berharap banyak agar Pemda Maluku dapat mendukung dengan mambantu menyediakan fasilitas,” harap Hatala.

Merespon keluhan ini, Ketua Komisi I Amir Rumra pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat membantu penghubung KY dengan menyediakan gedung pinjam pakai.

“Memang banyak ada lembaga yang sampai saat ini belum memiliki gedung misalnya KPID, KIP dan Bawaslu, maka kita minta agar pemda dapat merespon hal ini, minimal ada gedung untuk pinjaman pakai dulu nanti soal representatif kita bisa bicarakan kembali,” tegas Rumra.

Sementara itu, Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar mengatakan, untuk aset pemprov di dalam Kota Ambon sudah tidak ada lagi, kecuali aset tanah di luar kota.

“Kalau dalam kota sudah tidak ada lagi, tetapi coba surati pak gubernur melalui sekda nanti baru kita tindaklanjuti,” tandasnya.(S-20)