AMBON, Siwalimanews – Tahapan pengajuan perombakan birokrasi di Lingkup Pemerintah Kota Ambon, kini tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, setelah pemkot mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini gubernur, kini walikota telah menerima kembali dokumen tersebut, dan telah berproses kelanjutannya ke Kementrian Dalam Negeri.

“Sudah saya usul ke gubernur dan sudah dikembalikan ke kita, dan ada beberapa surat yang harus dilengkapi. Tapi yang persetujuan dari gubernur selaku wakil pempus di daerah, itu sudah dilakukan dan tinggal diproses ke Kemendahri, kalau kita diijinkan saya lakukan, karena saya punya kewenangan terbatas harus minta ijin dulu,” ungkap Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Siwalimanews, usai penanaman anakan sukun di Jemaat GPM Lateri, Selasa (14/2).

Menurut walikota, maekanisme sesuai aturan telah dijalankan, demikian juga dengan ijin dari KASN sebelumnya untuk dilakukan job fit juga sudah dilakukan, dan hasilnya telah diusulkan ke gubernur.

Selanjutnya, Pemkot Ambon akan menunggu rekomendasi KASN terhadap itu, untuk dikirim ke Kemendagri dan untuk tahapan ini, sudah dikembalikan ke Pemkot Ambon, dan sementara berproses di Kemendagri melalui sistem Siola.

Baca Juga: Takaria: Gereja Harus Perkuat Pendidikan Politik Umat

“Sistem unit layanan di Kemendagri. Jadi semua usulan harus diuplod ke sistem itu, lalu akan keluar rekomendasinya,” jelas Wattimena.(S-25)