AMBON, Siwalimanews – Hanya berselang lima hari dari vonis hakim, KPK langsung menyatakan banding terhadap putusan 5 tahun Richard Louhenapessy.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak begitu saja menerima putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap mantan Walikota Ambon itu.

Bagi lembaga anti rasuah tersebut, putusan 5 tahun kepada RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy, belum memenuhi rasa keadilan, sehingga KPK secara resmi telah menyatakan banding.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Selasa (14/2).

Kata Jubir, Kepala Satuan Tugas Penuntutan KPK, Taufik Ibnugroho, telah menyatakan upaya hukum banding melalui penitera muda Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon, untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk.

Baca Juga: Polisi Diduga Salah Tangkap Preman Pasar

“Hari ini (14/2) Kasatgas Penun­tutan Taufik Ibnugroho telah me­nyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dkk,” jelas jubir.

Pernyataan banding tersebut, lanjut Jubir, masih dalam kurun waktu yang disyaratkan oleh Undang Undang. “Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh UU,” katanya.

Dijelaskan, alasan pihak KPK menyatakan banding terhadap putusan hakim RL, karena dirasa vonis yang dijatuhkan, belum memenuhi rasa keadilan.

“Adapun alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum meme­nuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Selanjutnya, KPK berharap majelis hakim pada PT Ambon dapat mengabulkan seluruh isi permo­honan banding dari tim jaksa.

Oleh majelis hakim PT Ambon, mantan penguasa Kota Ambon itu divonis 5 tahun penjara, lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.

Kendati begitu, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Karenanya KPK langsung mene­tapkan RL sebagai tersangka TPPU.

“Untuk kasus TPPU yang ber­sangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2).

Fakta Persidangan

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver, mantan Ketua DPRD Maluku itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana berupa suap dan gratifikasi, seba­gaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, RL juga divonis membayar denda sebesar 500 juta rupiah, subside satu tahun penjara.

RL juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910.000 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim berpendapat hal yang memberatkan, RL tidak peka terha­dap program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, selain itu selaku Walikota, RL tidak mem­berikan contoh yang baik bagi masyarakat serta telah menerima gratifikasi sebesar Rp.8.045.910.000 dan tidak melaporkan.

Sementara hal yang meringankan, RL tidak pernah dihukum sebe­lumnya.

Selain RL, anak buahnya, Andre Erin Hehanusa juga divonis ber­salah. Orang kepercayaan RL ini divonis 2.6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukum maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut RL dengan pidana 8,6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.000.000 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun

MAKI Minta Banding

Penggiat anti korupsi mendesak KPK mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun hakim kepada mantan penguasa Ambon itu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (MAKI) Bo­yamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengaju­kan banding terhadap vonis ringan mantan RL.

Saiman menilai, vonis 5 tahun RL, ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK 8,.6 tahun penjara.

“Atas putusan 5 tahun dari tun­tutan 8,6 tahun penjara, saya rasa masih terlalu ringan, meskipun saya tetap menghormati keputusan hakim dan untuk itu, saya meminta dari jaksa KPK untuk mengajukan banding, karena sebenarnya kita ber­harap keputusan-keputusan Tipikor itu vonisnya tinggi,” ungkap Saiman kepada Siwalima melalui pesan suaranya di whatsapp, Senin (13/2).

Saiman mendorong, KPK meng­ajukan banding karena hukuman yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Maluku itu terlalu rendah.

“Mestinya diatas 10 tahun semua dan Kejaksaan Agung biasa menuntut  seumur hidup, bahkan pernah menghukum hukuman masih dibawah 10, saya berharap dalam kasus-kasus suap itu saya berharap hukuman 10 sampai 20 tahun. Nah kalau korupsi antara 20 sampai seumur hidup. Karena ini masih sangat rendah 5 tahun, maka saya mendorong jaksa KPK untuk mengajukan banding,” pintanya.

Terima Aliran Dana 

RL didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima aliran dana mencapai Rp 11 miliar, dari aparatur sipil negara dan sejumlah pengusaha.

Sidang dengan agenda pemba­caan dakwaan oleh JPU KPK itu dipimpin hakim Nanang Zulkarnain Faisal dan digelar secara online, yang menghadirkan RL dari Gedung KPK di Jakarta.

Mantan Ketua DPRD Maluku itu didakwa atas dua kasus yaitu, penerbitan izin prinsip gerai Alfamidi di wilayah Kota Ambon serta gratifikasi.

Selain mantan walikota dua periode Kota Ambon ini diadili, anak buahnya, Andre Erin Hehanusa, dan Perwakilan Alfamidi Cabang Ambon, Amri.

Tim JPU KPK yang diketuai Taufiq Ibnugroho membeberkan aliran dana yang mengalir ke kantong mantan Ketua DPRD Maluku itu sebesar Rp11 miliar.

JPU mengungkapkan, terdakwa RL selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai bulan Maret 2022 melakukan dan turut serta mela­kukan beberapa perbuatan yang harus dipandan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

JPU menyebutkan, terdakwa menerima gratifikasi yaitu, selaku walikota secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp11. 259.960.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Aliran dana dengan jumlah fantastis itu diketahui diterima dari beberapa ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan atau kontraktor.

Pada tahun 2011 sampai Maret 2022 terdakwa menerima uang langsung berjumlah Rp8.222.­250.000.

Dari ASN uang yang diterima Rp824.200.000 dengan rincian menerima dari Alfonsus Tetepta selaku Plt Direktur PDAM Kota Ambon sebesar Rp260.000.000, dari kepala Dinas PUPR Enrico Mati­taputy sebesar Rp150.000.000.

Berikutnya, dari mantan Kadis Pendidikan Fahmi Sllatalohy sebesar Rp240.000.000, Kepala Badan Pengeluaran dan Aset Dae­rah, Roberth Silooy Rp50.200.000, Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izack Jusac Said Rp116.000.000 dan pada bulan Desember 2018 di rumah Dinas Walikota Ambon, terdakwa menerima uang dari Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robert Sapulette Rp8.000.000.

Sementara dari rekanan Richard diketahui menerima uang sebesar Rp.7.398.050.000 dengan rincian  menerima dari Pemilik PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty, sebesar Rp.342.500.000 yang diberikan secara bertahap.

Selanjutnya dari Direktur Utama PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto sebesar Rp.55.000.000, kontraktor Benny Tanihattu USD 2.500 atau Rp.34.950.000, Direktur CV Waru Mujiono Andreas Rp.50.000.000.

Kemudian dari pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bachry Rp.50.000.000, dari Tan Pabula Rp.85.000.000, dan Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa Rp70.000.000.

Berikutnya, Direktur CV Angin Timur Anthoni Liando Rp740.000. 000, Komisaris PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pical Rp250. 000.000, Kontraktor Yusac Harianto Lenggono Rp.50.000.000, Direktur Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100.000.000 dan pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole sebesar Rp165.000.000.

RL juga menerima uang dari Apotek Agape Mardika Rp.20.000. 000, Direktur PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin sebesar Rp.4.900.000.000, Yanes Thenny Rp.50.000.000 dan Novry E Warella sebesar Rp.435.600.000.

Selain penerimaan langsung terdakwa juga menerima uang sebesar Rp3.037.000.000 melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa dengan rincian dari ASN sebesar Rp1.466. 250.000 dan rekanan sebesar Rp1. 216.250.000.

Terdakwa juga menerima dari Karen Dias Rp811.460.000, kemudian melalui Hervianto Rp75.000.000 dan Imanuel Arnold Noya Rp150.000. 000.

Selain gratifikasi, RL juga dijerat kasus penerimaan hadiah dari PT Midi Utama Indonesia terkait izin prinsip pembangunan sejumlah gerai di Kota Ambon. Dalam kasus ini, RL diketahui menerima uang fee sebesar Rp500.000.000.

JPU menjelaskan pada tahun 2019 PT Midi Utama Indonesia  bermak­sud untuk mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai  atau toko alfamidi di kota Ambon, dimana dalam proses pembangu­nannya diperluka beberapa per­ijinan diantarannya ijin prinsip dari terdakwa RL selaku Walikota Ambon.

Selanjutnya Solihin selaku kuasa direksi PT MUI atas masukan Agus Toto Ganefgian selaku GM license PT MUI menunjuk terdakwa Amri untuk melakukan pengurusan perijinan dengan alasan terdakwa Amri sudah berpengalaman.

Saat itu terdakwa mengajukan biaya untuk perngurusan ijin setiap titik atau lokasi sebesar Rp.125.000. 000 yang sumber dananya berasal dari PT MUI.

JPU menyebutkan, pada Juli 2019 terdakwa Amri dan License Manager PT MUI cabang Ambon Nandang Wibowo melakukan pertemuan dengan terdakwa RL dan Terdakwa Andrew Erin di Kantor Walikota Ambon, terkait pembukaan gerai toko yang kemudian di setujui RL yang meminta terdakwa Andrew untuk mempercepat proses pener­bitan izin.

Selanjutnya terdakwa Andrew meminta terdakwa Amri dan Nandang Wibowo terkait kelancaran administrasi.

Berikutnya, pada tanggal 23 Juli 2019, PT MUI mengajukan permo­honan izin prinsip pendirian 27 gerai, dan pada hari yang sama juga RL menerbitkan surat perihal perse­tujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi, tanpa ada kajian dari dinas terkait.

Parahnya lagi pada bulan September, pihak PT MUI kembali menemui RL untuk maminta tambahan gerai. Lagi-lagi RL  menerbitkan perse­tujuan prinsip pembagunan tanpa ada kajian dari dinas terkait.

Setelah izin prinsip terbit, ter­dakwa Amri memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp500.­000.000 kepada terdakwa RL melalui ter­dakwa Andrew Erin.(S-05)