AMBON, Siwalimanews – Persoalan tanah di Kota Ambon masih menjadi persoalan yang cukup besar dan DPRD masih men­jadi tempat untuk mengadu terkait persoalan tersebut.

Hal itu diakui Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihuttu, sampai saat ini ada sejumlah per­soalan tanah yang dilaporkan ke DPRD. Baik itu menyangkut tanah yang ada di Dusun Wapo, Desa Ha­long  dan Tawiri, kemudian di Bentas dan Skip serta lainnya. Semua per­soalan ini akan ditindak lanjuti hingga ke pemerintah pusat.

“Ini yang masih dikawal sekarang ini dengan BPN. Banyak kasus-kasus tanah yang bagi warga kota, mereka ma­sih menjadikan komisi I sebagai tempat mencurahkan rasa keadilan me­reka. Karena itu, akan kami proses,” tandas Jafri kepada wartawan, di Bai­loe Rakyat Bela­kang Soya, Selasa (16/8).

Jafri mencontohkan, tanah yang berlokasi di Dusun Wapo, Desa Ha­long, yang mana soal itu sudah dibi­carakan, tinggal dilaporkan ke Penja­bat Walikota agar status mereka yang masih mengantongi hak guna ataupun pakai, mengingat sebagian sudah mengantongi dan sebagiannya belum.

“Prospek ke arah hibah yang sesungguhnya berdasarkan amanat dari Raja Negeri Halong, terkait dengan tanah itu juga, dan tanah di Skip serta Bentas, rencana untuk PTSL/ sertifikat gratis, dan sekarang lagi jalan, dan itu yang lagi dikawal oleh komisi. Namun ada juga yang disanggah oleh pihak TNI,” jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Anak Usia Dini Harus Secara Utuh

Demikian pula dengan tanah yang ada di Desa Halong/Lantamal, dan juga Laha. Yang mana semuanya itu lanjut akan dibicarakan resmi di Jakarta, bersama KSP.

“Bahkan kami juga sudah koordinasi dengan Deputi 5, yang menangani langsung soal tanah. Nanti bersama-sama dengan BPN, Raja Halong, Laha dan lainnya, untuk membicarakan hal ini. Karena sebenarnya, persoalan dengan TNI yang kami ketahui, hanya sebagai pemakai  atau pengguna dari tanah itu,” tandas Jafri. (S-25)