Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, persoalan batas tanah tidak hanya di Kota Ambon, tetapi Maluku secara keseluruhan, menjadi salah satu faktor penghambat berkem­bangnya investasi di daerah ini.

Sengketa lahan yang kebanyakan justru melibatkan antar keluarga, adik kakak, masyarakat dengan pemerintah, pihak swasta, dan lain­nya, justru menghambat masuknya investor.

“Dalam program wajar kali ini,  banyak warga kota yang me­ngadukan persoalan batas tanah. Selain Urimessing, ada juga batas tanah pada negeri lain. Soal ini saya mau bilang bahwa, salah satu faktor penghambat investasi di Maluku dan Kota Ambon, adalah  persoalan tanah ini,” ujar Wattimena.

Wattimena juga mengatakan, tanah juga seolah-olah menjadi sumber utama konflik di kota ini. Padahal, ada jalan musyawarah dialog dan sebagainya tanpa keke­rasan, dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dimaksud.

“Saya sudah bicara dengan pertanahan, kepolisian, kalaupun ada masalah kita selesaikan secara baik-baik tidak sampai menimbulkan korban. Kalau sepanjang menjadi kewenangan kita, maka akan selesaikan, tapi kalau kewenangan instansi vertikal dan pertanahan, kita tidak campur. Contoh kemarin di Batu Merah, itu Pemerintah Kota tidak bisa campur karena ke­wenangan Pengadilan,” jelas Wattimena.

Baca Juga: Walikota & Wakil Walikota Vlissingen Kunjungi Ambon

Jika dengan alasan bahwa mereka adalah warga kota, tetapi disisi lain jika itu dihalangi, maka Pemerintah Kota akan dianggap sebagai penghambat yang menghalang-halangi Pengadilan untuk men­jalankan Putusan Pengadilan.

“Kalau lahan itu milik Pemerintah Kota, maka kita bisa   melakukan pendekatan dengan. Jadi harus dilihat pokok perkaranya apa, tanah itu milik orang yang sudah ada putusan, sehingga Pemerintah Kota tidak bisa mencampuri itu,” tandasnya. (S-25)