Perlu Antisipasi Kekosongan Jabatan
Tinggal sehari lagi, tepat 8 September 2022 masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan wakil bupati, Marlatu Leleury berakhir.
Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan Surat Keputusan Penjabat kepala daerah di Kabupaten Maluku Tengah.
Kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu terancam tanpa pimpinan akibat terjadinya kekosongan jabatan. Hal ini bisa saja berdampak buruk terhadap pelayanan publik di kabupaten tersebut.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan tiga nama calon penjabat kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah ke Mendagri. Proses pengusulan penjabat kepala daerah mengalami perubahan, dimana berdasarkan aturan usulan nama penjabat gubernur, bupati dan walikota wajib diajukan oleh DPRD masing-masing kepada gubernur.
Terhadap aturan Mendagri tersebut, maka DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah menyampaikan usulan nama sesuai dengan surat Mendagri yang diterima DPRD dan Pemprov melakukan proses terhadap usulan DPRD itu.
Baca Juga: Apresiasi untuk Ditreskrimsus Polda MalukuPemerintah Provinsi Maluku harus segera mengantisipasi hal itu agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Walaupun SK penjabat belum diterbitkan atau dikeluarkan, maka Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan melakukan koordinasi bersama kemendagri segera menetapkan pelaksana harian, guna menjalankan roda pemerintahan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Kebijakan untuk menetapkan pelaksana harian menjadi kewenangan Gubernur Maluku dengan menunjukan sekretaris daerah (Sekda) guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sambil menunggu penjabat Bupati Maluku Tengah definitif.
Sejumlah kalangan juga mengharapkan, penjabat kepalas daerah yang ditetapkan Mendagri adalah orang yang pahami betul-betul karakter kabupaten berjulukan Pamahanunusa ini, apalagi sejumlah masalah di kabupaten ini belum dapat diselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury.
Harapan ini merupakan hal yang wajar yang mesti juga disikapi oleh Pemerintah Pusat, sehingga penjabat kepala daerah yang baru itu bisa membangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua lini, tidak saja di lingkup Pemerintahan, TNI dan Polri tetapi seluruh komponen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya, sehingga masalah-masalah yang terjadi selama ini di Kabupaten Maluku Tengah yang belum diselesaikan bisa ditangani dengan baik.
Siapapun penjabat Bupati Maluku Tengah yang nantinya dipercayakan oleh Pemerintah Pusat itu harus diterima oleh masyarakat, dan mendukung seluruh program kerja yang akan ditetapkan, dengan tujuan agar Kabupaten Maluku Tengah semakin lebih baik, hingga pada akhirnya terpilih Bupati dan Wakil Bupati definitif guna menjalankan roda pemerintahan lima tahun mendatang.
Kita berharap, penjabat Bupati Maluku Tengah segera ditetapkan sehingga tidak terjadi kekosongan. (*)
Tinggalkan Balasan