AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupa­ten dan kota wajib memperkuat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah.

Akademisi Hukum Tata Negara Faultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon menegaskan, dengan diterbitkannya Inpres Nomor  6 Tahun 2020, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah.

“Jadi kalau Inpres 06 Tahun 2020 mau ditindaklanjuti, harus dalam bentuk Peraturan Gubernur, Pera­turan Walikota dan Peraturan Bu­pati,” ungkap Salmon.

Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Ke­sehatan Dalam Percepatan Pena­nganan Covid-19.

Salmon mengatakan, pada prin­sipnya dalam Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kese­hatan yang hanya dapat diatur de­ngan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, sebab  nan­tinya ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.

Baca Juga: Disperindag: Stok Sembako Hingga Lima Bulan Kedepan

Adanya sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun dalam bentuk kebijakan lain, selain dari pada Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati.

“Sanksi dan denda tidak bisa dilakukan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun bentuk ke­bijakan lain, selain dari pada pera­turan Gubernur, Waliko atau Bu­pati,” tegasnya.

Menurutnya, Instruksi Presiden yang ada tidak boleh diterjemahkan oleh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota dengan instruksi Gubernur atau Bupati dan instruksi walikota, sebab instruksi hanya bersifat  menghimbau da­lam rangka penetapan protokol kesehatan.

“Kalau instruksi itu berbeda karena sifatnya himbauan tapi tidak bisa dilakukan penegakan protokol itu,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Ambon, Nazarudin Umar. Ia menjelaskan berdasarkan Instruk­si Presiden tersebut, kepala dae­rah baik Gubernur, Bupati dan Wali­kota wajib menerbitkan peraturan bukan instruksi atau surat edaran.

“Kan bentuk instrumen hukum telah ditetapkan dalam Inpres 06 Tahun 2020 dan kepala daerah wajib terbitkan peraturan bukan Inpres,” ujar Nazarudin.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi kepala daerah untuk mener­jemahkan dalam bentuk instrumen apapun.

Terkait dengan Pemerintah Provinsi Maluku akan menerbitkan Instruksi Gubernur, Nazarudin menjelaskan seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan sebab se­bagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Gubernur harus me­ngeluarkan Peraturan Gu­bernur.

Selain itu, jika yang dikeluarkan hanya Instruksi Gubernur atau Walikota dan Bupati maka konse­kuensi yang akan dihadapi ialah penegakan hukum protokol kese­hatan tidak dapat dilakukan karena dalam instruksi tersebut tidak dapat mengandung sanksi untuk menegakan.

Olehnya, doktor hukum ini meng­harapkan agar masing-masing kepala daerah mengikuti apa yang telah diatur dalam Instruksi Presi­den, sehingga apa yang menjadi tujuan utama dikeluarkannya Inpres dapat tercapai dengan baik.

Pemprov Maluku Siapkan Instruksi Gubernur

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Maluku dalam waktu dekat siap menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kese­hatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Instruksi Guber­nur sebagai upaya menjamin ke­pastian hukum, memperkuat dan meningkatkan efektivitas pence­gahan dan pengendalian Covid-19. “Kita sementara menyiapkan Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati dan walikota. Jadi ini sementara kita siapkan,” ujar Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (9/8).

Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menerima salinan instruksi pre­siden tersebut dan akan ditindak­lanjuti segera.

“Pastinya segera kita kelurkan instruksi gubernur guna penanga­nan Covid-19 sesuai dengan ara­han bapak presiden,” tandasnya.

Ambon dan Bursel Koordinasi

Pemerintah Kota Ambon masih berkoordinasi sambil menunggu Walikota Ambon, Richard Louhe­na­pessy tiba di Ambon. Kepala Bagian Hukum Sektertariat Kota Ambon, John Slarmanat kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabut (8/8) mengatakan, Ispres Nomor 6/2020 itu secara khusus diberikan kepada Menteri Dalam Negeri selaku pembina pe­merintahan daerah untuk selan­jutnya ditindaklanjuti.

“Kan Inpres 6 tahun 2020 itu instruksi khusus diberikan kepada Mendagri selaku pembina peme­rin­tahan di daerah. Jadi kita masih koordinasi terus sambil menu­nggu pak Walikota yang sementara berada di Jakarta. Nanti ketika beliau sudah di Ambon akan dikoordinai segera,” ungkap Slar­manat.

Dikatakan, dengan diterbitkan Inpres oleh Presiden maka akan dijadikan sebagai pedoman kepa­da pemerintah daerah untuk membentuk suatu peraturan di daerah. Namun tambah John, hal itu sambil menunggu petunjuk atau pedoman teknis yang akan dike­luarkan oleh Kemendagri pihaknya akan terus berkoordinasi.

Hal yang sama juga diung­kapkan Bupati Buru Selatan (Bur­sel), Tagop Sudarsono Soulissa. Kepada Siwalima di Namrole, Tagop mengatakan, pihaknya tidak perlu membuat Perda menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut, dika­renakan pembuatan Perda me­makan waktu yang lama.

Meski demikian, Pemkab Bursel masih koordinasi dan masih ber­proses menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut.

“Jadi untuk implementasi ke bawahnya tidak harus Perda. Kalau Perda belum tentu bisa selesai, karena harus konsultasi sampai di provinsi lagi. Pokoknya kita masih koordinasi,” ungkap Tagop.

Untuk diketahui, dalam Inp­res itu, Presiden menginstruksi­kan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menja­min kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia. (Cr-2)