AMBON, Siwalimanews – TW, Pria tua bangka berusia 42 tahun dibekuk Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Ambon, karena tega memperkosa remaja berusia 13 tahun.

Mirisnya, aksi bejat yang dilakukan berulang kali di rumah korban di salah satu Desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo menga­takan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban pada 2 Juni 2022 lalu.

Saat itu, korban sementara di depan ru­mahnya sambil mengunyah sebuah permen dan tiba-tiba dihampiri pelaku.

Pelaku yang sudah dipenuhi napsu bejat menarik tangan korban ke dalam rumah secara paksa. Saat itu korban sempat melawan namun karena tubuh korban yang mungil tak mampu menghadapi pelaku yang sudah kerasukan setan.

Baca Juga: Menangkan Perkara BNI, Kejati Selamatkan Uang Negara 4,3 M

“Saat itu korban tidak mau dan berontak, namun pelaku terus menarik hingga sampai di dapur, korban mau lari, namun pelaku duduk di depannya sehingga korban tidak dapat lewat, nah pada saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” ujar Utomo.

Aksi bejat pelaku ini baru ter­bongkar setelah salah satu pihak keluarga korban memergoki pelaku sedang mencabuli korban.

“Aksi pelaku ini kepergok ang­gota keluarga korban yang terkejut melihat pelaku sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi, melihat hal itu saksi kaget  dan marah kepada pelaku,” ungkapnya.

Mengetahui aksinya yang sudah diketahui, pelaku sempat memeluk saksi dan mengemis agar tidak dilaporkan ke polisi, namun pihak keluarga tidak mentolelir perbuatan pelaku dan melaporkannya.

“Pelaku memeluk korban dan bilang “maafkan beta jua, jang lapor beta polisi e beta khilaf”, karena keluarga tidak terima dan merasa kesal akhirnya langsung dilaporkan,” katanya..

Setelah mendapat laporan, Tim Buser Pokresta Ambon bergerak cepat dan mengamnkan pelaku keesokan harinya yakni Sabtu (3/6) di rumahnya.

Hasil pengembangan diketahui pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali  yakni pada tanggal 20 Januari 2022 dan 2 Juni, sedangkan persetubuhan juga sebanyak dua kali.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersanga dan menjeratnya melanggar pasal  pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun. (S-10)