AMBON, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Ferry Tanaya kembali menempuh jalur pra peradilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tanaya dijadikan tersangka pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas  10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Sayangnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (16/2), tidak dihadiri jaksa selaku termohon dalam pra peradilan itu.

Dalam sidang yang diagendakan dilaksankan pada pukul 09.00 WIT itu, hanya terlihat Ferry Tanaya selaku pengugat dan tim kuasa hukumnya masing-masing Henri Lusikooy, Herman Koedoeboen dan Firel Sahetapy. Alhasil sidangpun ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang merupakan bentuk toleransi dari Hakim Adam Adha selaku hakim ketua dalam sidang tersebut. Pada kesempatan itu, hakim menegaskan, jika pekan depan jaksa tidak juga hadir, maka sidang pra peradilan ini akan tetap dilangsungkan.

Baca Juga: Keluarga Beri Polisi Waktu 9 Hari Tangkap Pelaku

“Sidang harusnya jam 09.00 WIT, namun sampai saat ini pukul 10.30 WIT termohon tidak hadir. Kita beri toleransi hingga Senin (22/2) pekan depan, jika tidak hadir juga, maka sidang tetap jalan,” tegas Hakim sembari menskorsing sidang tersebut.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tanaya Henri Lusikooy kepada wartawan mengaku, sangat menyayangkan ketidakhadiran jaksa dalam sidang tersebut.

Menurutnya, langkah pra peradilan yang ditempuh ini untuk menguji penetapan kliennya sah atau tidak secara hukum. Pasalnya terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya diterbitkannya dua sprindik oleh Kejati Maluku.

“Kalau soal toleransi itu kewenangan hakim, disini alasan kita pra peradilan karena banyak yang aneh, karena baru pernah ada dua sprindik yang diterbitkan, yang pertama ditanggal 25 September 2020 pasca putusan pra peradilan pertama dan dibatalkan di tanggal 27 Januari 2021 bersamaan langsung dengan penetapan tersangka,” tegasnya.

Anehnya, Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait hal ini mengaku, belum mengetahuinya. “Nanti dicek dulu yah,” ucap Sapulette singkat. (S-45)