AMBON, Siwalimanews – AF alias Om Bas harus berurusan pihak kepolisian usai perbuatan bejatnya memperkosa anak diba­wah umur.

Parahnya tak hanya satu anak, korban dari predator seksual ini mencapai 5 anak yang seluruhnya masih berusia antara 6 hingga 11 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, keja­dian bermula pada 13 Februari 2024. Saat itu pelaku yang satu rumah dengan korban disalah satu desa di Kota Ambon.

Melihat korban yang sementara nonton TV. Entah apa yang merasuki pria bejat ini, Ia lalu mengajak koban masuk ke kamar. Di kamar pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban yang baru berusia 9 tahun.

“Korban awalnya menolak, tapi dipaksa dan diiming imingi uang untuk melancarkan aksinya bejat­nya,” ujar Luhukay kepada warta­wan di Ambon, Kamis (22/2)

Baca Juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

Bahkan korban mengaku tak hanya dia tetapi terdapat 4 teman perempuan yang juga menjadi korban predator anak tersebut.

“Atas pengakuan korban, ibu korban lalu mengumpulkan 4 kor­ban lain dan melakukan interogasi, disitu para korban yang seluruhnya berusia dibawah umur akhirnya mengaku,”ungkapnya.

Mendapat pengakuan para korban, Ibu korban lalu mela­porkan kasus tersebut ke polisi untuk di proses lanjut.

“Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat,  persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (S-10)