Perkosa Istri Orang, Pria Ini Diamankan Polisi
NAMROLE, Siwalimanews – Junaid Mahu (25) alias JM warga Buano Utara, diamankan aparat kepolisian Polsek Namrole, lantaran memperkosa FB (20), di kamar kos korban, Kamis (24/2), sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolsek Namrole, AKP Obed Remialy kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (25/2) menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku JM, pasca korban melaporkan perbuatanbejatnya ke Mapolsek Namrole, pada Kamis (24/2) sore.
Kapolsek menuturkan, kejadian pelaku pemerkosaan ini berawal dimana saat itu korban sedang berada di kamar kos bersama dengan kedua anaknya.
Tiba-tiba pelaku masuk dan menerobos kamar korban, kemudian menyumpal mulut korban dengan baju, lalu mengikat tangan korban dengan handuk. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di hadapan kedua anak korban.
“Pelaku ini tega melakukan pemerkosaan itu didepan kedua anak korban yang masih berumur 1 dan 2 tahun,” tandas Kapolsek.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas, DPRD Maluku Gelar BimtekPelaku ini kata Kapolsek, berprofesi sebagai tukang penebang kayu dan tidak menetap di Bursel. Pelaku ini hanya tinggal kemudian pergi ke hutan untuk menebang kayu. Korban dan pelaku ini bertetangga, namun mereka tidak saling kenal.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Buru, melalui jalur lintas kabupaten.
Namun, belum sampai di Kota Namlea, korban sudah melapor ke Polsek Namrole, dan pihak Polsek langsung berkoordinasi dengan tim Buser Polres Buru untuk menangkap pelaku.
“Pelaku itu sudah lari sampai di Batu Booy usai melakukan aksinya, tapi belum sampai disana, korban sudah melapor dan kita berhasil menghubungi sopir dari mobil yang pelaku tumpangi, kemudian kami minta sopir untuk membawanya langsung ke Polsek Namlea,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil diamankan di Polsek Namlea tambah Kapolsek, pelaku kemudian dijemput oleh personel Polsek Namrole untuk di bawah ke Bursel guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sudah jemput pelaku tadi malam sekitar pukul 19.00 WIT dan sekarang ia diamankan di Polsek Namrole,” paparnya.
Kapolsek mengaku, korban sendiri diketahui hanya tinggal dengan kedua anaknya, sementara suaminya sedang bekerja di Timika Papua. Korban juga berani melaporkan perbuatan bejat pelaku karena didesak oleh para tetangganya.
Akibat perbuatannya, pelaku JM terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai dengan pelaku yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 285 KUHP.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Namrole Aipda Rusman Afat menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi lainnya. (S-16)
Tinggalkan Balasan